Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Satresnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Sabu, Residivis Diamankan

Franky Sumaraw • Selasa, 19 Mei 2026 | 21:36 WIB
Tim Opsnal Satresnarkoba saat mengamankan pengedar sabu bersama barang bukti.(Dok Istimewa)
Tim Opsnal Satresnarkoba saat mengamankan pengedar sabu bersama barang bukti.(Dok Istimewa)

MANADOPOST.ID–Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali menunjukkan respons cepat dan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bitung.

Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang diduga jenis sabu serta mengamankan seorang pria berinisial FP alias AAN (30), warga Kelurahan Kakenturan II, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 00.10 WITA, Selasa (19/5/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba AIPDA Bambang Harmoko langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku.

Sekitar pukul 01.00 WITA, petugas berhasil mengamankan FP alias AAN di kompleks tempat tinggalnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak plastik warna abu-abu yang disimpan di atas lemari pakaian.

Setelah diperiksa, dalam kotak plastik tersebut terdapat dua paket narkotika yang diduga jenis sabu, beserta alat hisap (bong).

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial GG, yang saat ini diketahui berstatus warga binaan di Lapas Tuminting.

Transaksi disebut dilakukan melalui transfer via gerai minimarket, dengan sistem pengambilan barang di lokasi tertentu di wilayah Tuminting, Kota Manado.

Tersangka juga mengakui telah beberapa kali melakukan transaksi serupa, termasuk menjual kembali paket sabu kepada pembeli lain dengan sistem penyerahan langsung.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga sabu, satu alat hisap bong, satu kotak penyimpanan, satu unit handphone OPPO A3x warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 1.190.000 yang diduga terkait hasil transaksi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung IPTU Dr Jefri Duabay SH MH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap.

Polres Bitung berkomitmen untuk terus responsif dan reaktif dalam memberantas peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di Kota Bitung.

Kami juga terus mendalami jaringan pemasok untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta pengujian laboratorium forensik untuk melengkapi proses penyidikan.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan baru bebas pada Desember 2025.

Fakta ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang berulang.

Polres Bitung mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.(fys) 

Editor : Franky Sumaraw
#Residivis #sabu #Polres Bitung #Satresnarkoba