Keluarga tegaskan belum ada upaya damai. Publik desak kepolisian segera berikan klarifikasi resmi.
BITUNG, MANADO POST — Jagat media sosial di Sulawesi Utara tengah disita oleh sebuah kasus dugaan penikaman yang menimpa seorang perempuan di Kota Bitung. Kasus ini memantik polemik tajam setelah pihak keluarga korban menyuarakan protes keras di dunia maya, mempertanyakan status hukum terduga pelaku yang tidak dijebloskan ke balik jeruji besi.
Berdasarkan penelusuran dari unggahan yang viral tersebut, kondisi korban saat ini masih memprihatinkan. Ia dilaporkan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat menderita empat luka tusuk dalam insiden berdarah tersebut. Pihak keluarga juga secara tegas membantah adanya isu penyelesaian kekeluargaan, dengan menyatakan bahwa hingga detik ini belum ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Puncak kekecewaan keluarga bermuara pada keputusan pihak berwajib yang tidak menahan terduga pelaku. Dalam pernyataannya, keluarga mempertanyakan alasan terduga pelaku—yang dikabarkan baru berusia 16 tahun—hanya berstatus tahanan luar.
"Keluarga mempertanyakan keadilan. Apakah membiarkan pelaku penikaman dengan empat luka tusuk berstatus tahanan luar ini sudah mutlak sesuai dengan aturan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak?" demikian narasi kekecewaan yang tersirat dari unggahan keluarga korban.
Kasus ini pun dengan cepat memantik ragam reaksi dari warganet. Banyak netizen yang turut menyoroti kejanggalan dan mempertanyakan kebenaran usia terduga pelaku yang diklaim masih 16 tahun tersebut. Sebagian warganet mendesak aparat untuk memeriksa kembali dokumen identitas pelaku secara transparan. Kendati demikian, informasi terkait usia ini masih sebatas klaim sepihak di ruang publik dan belum divalidasi oleh otoritas terkait.
Menggantungnya tanda tanya publik ini turut dipengaruhi oleh belum adanya penjelasan resmi dari pihak kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum di wilayah hukum Bitung mengenai alasan spesifik tidak dilakukannya penahanan, serta sejauh mana perkembangan penyelidikan perkara ini berjalan.
Publik dan keluarga korban kini menanti transparansi dan keadilan dari aparat kepolisian agar kasus yang menyita perhatian ini tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Kota Bitung. (Laporan Draft)
Editor : ALengkong