Ketentuan masa jabatan ini, telah diparipurnakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Senin (19/6)kemarin.
Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Frangky Chendra. Dia menekankan, Paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wabup, sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“UU 23 tahun 2014 mengamanatkan bahwa, paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah, maka DPRD melaksanakan Paripurna pengumuman,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan juga Wakil Bupati yang sudah bekerja dengan baik sela masa periode jabatannya.
"Atas nama pimpinan DPRD Bolmut, mengucapkan terimakasih kepada Depri Pontoh dan Amin Lasena atas pengabdiannya untuk Kabupaten Bolmut,” ungkapnya.
Dia pun berharap, di waktu yang tersisa, bupati dan wakil bupati tetap bisa bersinergi bersama semua pihak untuk membangun kabupaten Bolmut semakin maju dan unggul. (ayu)
Editor : Ayurahmi Rais