Dalam keterangannya kepada media sesaat setelah pembacaan putusan pada Senin, 20 Januari 2025, Elwin mengungkapkan dugaan adanya penyelundupan hukum dalam putusan tersebut. Ia menilai bahwa keputusan yang membatalkan sahnya penangkapan Bonde berpotensi mencederai proses penegakan hukum. “Kami akan melakukan perlawanan, salah satunya dengan melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial, karena dari putusan yang dibacakan, kami menilai ada semacam penyelundupan hukum, terlebih yang dipermasalahkan adalah persoalan surat penangkapan yang dianggap tidak sah,” tegas Elwin.
Menurut Elwin, keputusan hakim yang mendasarkan pembatalan proses OTT pada ketiadaan surat penangkapan yang dianggap tidak memenuhi prosedur merupakan hal yang tidak sepenuhnya relevan. “Kami yakin prosedur sudah dilakukan sesuai ketentuan. Namun, pandangan hakim dalam perkara ini berbeda, sehingga kami merasa perlu untuk membawa persoalan ini ke ranah yang lebih tinggi,” tambahnya.
Putusan praperadilan yang memenangkan Abdussalam Bonde menjadi polemik besar di Kotamobagu. Sebagian pihak memandang langkah Kejari Kotamobagu melaporkan hakim sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga integritas penegakan hukum, sementara lainnya melihat hal ini sebagai bentuk tekanan terhadap independensi peradilan.(*) Editor : Jackly Makaraung