Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pemkab dan DPRD Boltim Sahkan Perda KTR dan RP3KP untuk Wujudkan Lingkungan Sehat dan Permukiman Tertata

Kenjiro Tanos • Jumat, 5 Desember 2025 | 13:45 WIB
Photo
Photo

MANADOPOST.ID — Upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melalui pengesahan dua regulasi strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Boltim, Kamis (4/12/2025).

Sekretaris Daerah M Iksan Pangalima yang hadir mewakili Bupati Oskar Manoppo, menyampaikan bahwa dua perda tersebut—Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP)—akan menjadi pijakan penting dalam pembangunan daerah yang lebih sehat dan tertata.

Dalam sambutannya, Iksan menegaskan bahwa Perda KTR merupakan langkah serius pemerintah untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, tidak hanya bagi perokok pasif, tetapi terutama bagi kelompok rentan.

“Perda KTR ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk mewujudkan lingkungan yang lebih sehat. Tujuh kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok menjadi landasan penting dalam pengendalian konsumsi rokok di daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tujuh kawasan tersebut mencakup fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum, area bermain anak, serta tempat umum tertentu.

Pemerintah, lanjutnya, tetap menyediakan area khusus merokok di luar kawasan yang ditetapkan agar regulasi ini tetap seimbang antara perlindungan kesehatan dan hak individu.

“Pemerintah daerah tetap menyediakan area khusus merokok sebagai bentuk keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan hak individu,” tutur Iksan.

Selain itu, Iksan juga menekankan pentingnya Perda RP3KP yang akan menjadi panduan utama dalam arah pembangunan perumahan dan permukiman di Boltim.

Regulasi ini disusun sejalan dengan target nasional 100-0-100, yakni 100 persen akses air minum layak, nol persen kawasan kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.

“Melalui RP3KP, arah pembangunan sektor perumahan dan permukiman di Boltim akan semakin jelas, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Setelah rangkaian penyampaian pendapat, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Boltim menetapkan kedua rancangan peraturan tersebut menjadi perda.

Penetapan ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat, tertata, dan layak huni bagi seluruh masyarakat Bolaang Mongondow Timur. (Novianti Kansil)

 

Editor : Kenjiro Tanos
#Boltim #Oskar Manoppo #perda ktr #DPRD Boltim