Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Purbaya Lirik Opsi Bebaskan Pembelian Emas dari PPN untuk Berantas Penjualan Ilegal

Jasinta Bolang • Jumat, 24 Oktober 2025 | 07:28 WIB
Photo
Photo

MANADOPOST.ID - Pasar perhiasan Indonesia ramai dibicarakan karena pemerintah sedang melihat opsi baru soal pajak emas.

Menurut laporan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan agar pembeli akhir emas tidak lagi dibebani Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ide ini muncul setelah asosiasi dan produsen menyampaikan banyak kasus penjualan emas tanpa pajak yang sulit dilacak.

Beberapa pihak menilai skema pajak sekarang memudahkan produsen ilegal menghindari pungutan negara dan beroperasi tanpa izin.

Salah satu usulan adalah memindahkan beban PPN dari pembeli ke produsen, sehingga konsumen akhir membeli emas tanpa PPN.

Dengan cara ini, pajak langsung dipungut di pabrik atau di tingkat perusahaan, sehingga pengawasan bisa lebih ketat dan efisien.

Kementerian Keuangan masih mengkaji usulan tersebut karena perubahan aturan pajak butuh perhitungan matang terhadap penerimaan negara.

Purbaya menegaskan bahwa keputusan semacam ini harus melihat kemampuan fiskal negara dalam menyerap potensi kehilangan pendapatan pajak.

Salah satu hal yang disorot adalah dugaan banyaknya produsen perhiasan yang tidak membayar pajak dan beroperasi di luar sistem resmi.

Jika PPN dibebankan kepada produsen, pelaku usaha yang tidak tercatat akan lebih mudah terdeteksi karena kewajiban laporan pajak meningkat.

Itu sebabnya asosiasi produsen mendukung opsi pungutan di tingkat perusahaan agar pasar ilegal semakin menyusut.

Bagi konsumen, perubahan ini bisa terasa positif karena harga jual di toko perhiasan mungkin terlihat lebih murah tanpa PPN di struk pembelian.

Harga yang lebih rendah dapat meningkatkan daya beli masyarakat terhadap perhiasan emas di dalam negeri.

Namun, ada risiko lain jika beban pajak di tingkat produsen menyebabkan kenaikan harga pokok produksi yang justru berdampak ke konsumen.

Baca Juga: IHSG Diprediksi Menguat ke Level 8.595, Investor Optimis Menjelang Akhir Pekan

Karena itu, pemerintah harus berhati-hati agar kebijakan baru ini tidak menimbulkan efek samping yang merugikan masyarakat luas.

Pakar pajak menilai penting adanya sistem pelacakan bahan baku dan audit produksi agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.

Tanpa sistem pengawasan yang kuat, perpindahan skema pajak hanya akan memindahkan celah pengelakan pajak ke tempat lain.

Pemerintah juga menyiapkan alternatif lain, seperti menyesuaikan tarif PPN atau memberikan insentif bagi pelaku usaha yang patuh pajak.

Selain menjaga penerimaan negara, langkah ini diharapkan bisa meningkatkan formalitas usaha perhiasan agar semakin banyak yang tercatat resmi.

Pemilik toko dan perajin kecil akan mendapat manfaat jika pasar ilegal ditekan karena persaingan menjadi lebih adil.

Untuk itu, sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku usaha mikro dan kecil menjadi hal penting agar mereka tidak dirugikan oleh aturan baru.

Di tingkat daerah, koordinasi antara bea cukai, dinas perdagangan, dan aparat hukum dibutuhkan untuk menutup jalur distribusi emas ilegal.

Bagi pelaku industri besar, kebijakan ini bisa menjadi momen penataan ulang strategi harga dan rantai pasok agar lebih efisien dan transparan.

Sementara itu, masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati saat membeli perhiasan dan memastikan ada bukti pembelian resmi.

Langkah tersebut penting agar konsumen tidak secara tidak sengaja mendukung perdagangan emas ilegal yang merugikan negara.

Jika kebijakan ini berjalan efektif, diharapkan pasar perhiasan Indonesia akan lebih transparan dan penerimaan pajak meningkat.

Pada akhirnya, tujuan utama dari wacana ini adalah menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan bebas dari praktik curang.

Langkah selanjutnya adalah kajian mendalam oleh Kementerian Keuangan bersama para pelaku usaha dan asosiasi industri perhiasan.

Proses tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan yang seimbang antara kepentingan konsumen dan kebutuhan penerimaan negara.

Intinya, kebijakan ini bertujuan menyeimbangkan dua hal penting: meringankan beban masyarakat dan menjaga keuangan negara tetap stabil.

Keputusan akhir akan sangat bergantung pada hasil kajian dan masukan dari berbagai pihak sebelum diterapkan secara resmi.

Editor : Jasinta Bolang
#EkonomiBisnis #Pajak #PPN #perhiasan #emas