Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Lebih dari 6 Juta WP sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Hadirkan Coretax Form dan Coretax Mobile

Ayurahmi Rais • Selasa, 10 Maret 2026 | 07:51 WIB

 

DJP menggelar Kelas Pajak bagi rekan media
DJP menggelar Kelas Pajak bagi rekan media

 

MANADOPOST.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 terus menunjukkan peningkatan.

Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah SPT yang telah disampaikan Wajib Pajak tercatat lebih dari 6 juta laporan.

Data DJP merinci, dari total tersebut 5.872.158 SPT berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara 129.231 SPT disampaikan oleh Wajib Pajak Badan dalam mata uang rupiah dan 113 SPT oleh Wajib Pajak Badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (USD).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak, termasuk kalangan media, yang telah memenuhi kewajiban pelaporan pajak.

“Terima kasih kepada teman-teman media massa atas kesukarelaannya dalam memenuhi kewajiban perpajakannya pada hari ini,” ujar Bimo dalam kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan yang digelar DJP di Jakarta, Rabu (5/3).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya DJP memperkuat pemahaman jurnalis mengenai perkembangan administrasi perpajakan sekaligus memberikan pendampingan dalam proses pelaporan SPT Tahunan.

Dalam kesempatan itu, DJP juga memaparkan perkembangan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP). Hingga awal Maret 2026, tercatat 15.268.493 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax.

Selain itu, 12.514.829 Wajib Pajak Orang Pribadi juga telah melakukan registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE). Peningkatan tersebut menunjukkan semakin luasnya adaptasi wajib pajak terhadap transformasi digital administrasi perpajakan.

 

Untuk memperluas akses layanan, DJP memperkenalkan dua kanal tambahan dalam ekosistem Coretax, yaitu Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak).

Coretax Form merupakan saluran tambahan yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status nihil. Melalui fasilitas ini, wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax, mengisinya secara offline, lalu mengunggah kembali formulir tersebut melalui sistem Coretax.

Fitur ini disediakan bagi wajib pajak yang lebih terbiasa menggunakan formulir serta untuk mengakomodasi kondisi jaringan internet yang belum stabil di sejumlah wilayah.

Coretax Form telah dapat digunakan sejak 25 Februari 2026 dan diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria tertentu, antara lain memiliki penghasilan dari pekerjaan dan/atau kegiatan usaha, melaporkan SPT dengan status nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

 

Sementara itu, Coretax Mobile (M-Pajak) merupakan aplikasi layanan perpajakan berbasis perangkat seluler yang memungkinkan wajib pajak melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik secara lebih praktis melalui telepon genggam.

 

Aplikasi tersebut dirancang agar layanan perpajakan lebih mudah diakses secara mobile. Coretax Mobile tersedia untuk diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

 

Melalui penambahan kanal layanan tersebut, DJP berharap akses terhadap layanan perpajakan menjadi semakin inklusif, fleksibel, dan mudah digunakan oleh seluruh wajib pajak.

 

Selain itu, DJP menilai media memiliki peran penting sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat secara akurat dan konstruktif.

 

DJP pun mengajak seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui kanal layanan yang tersedia sebelum batas waktu pelaporan.

Editor : Ayurahmi Rais