MANADOPOST.ID- Pemerintah kembali mempertegas aturan terkait sistem alih daya (outsourcing).
Melalui Permenaker No. 7 Tahun 2026, tidak semua jenis pekerjaan lagi dapat menggunakan skema outsourcing seperti sebelumnya.
Dalam regulasi terbaru ini, outsourcing kini hanya diperbolehkan untuk enam bidang pekerjaan yang dinilai bersifat spesifik dan penunjang operasional.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal pembatasan praktik alih daya yang selama ini banyak digunakan di berbagai sektor.
Adapun enam bidang yang masih diperbolehkan menggunakan sistem outsourcing meliputi:
*Layanan kebersihan (cleaning service)
*Penyediaan makanan dan minuman (catering/kantin)
*Tenaga pengamanan (satpam/security)
*Driver dan angkutan pekerja (sopir jemputan)
*Layanan penunjang operasional tertentu (back-office tertentu)
*Sektor energi, khususnya penunjang di bidang pertambangan, minyak, gas, dan listrik
Dengan pembatasan ini, pekerjaan di luar daftar tersebut seperti admin, IT, hingga keuangan tidak lagi secara bebas dapat dialihkan melalui sistem outsourcing.
Kondisi ini membuka peluang bagi pekerja outsourcing di luar enam bidang tersebut untuk mempertanyakan kejelasan status kerja mereka.
Tidak sedikit yang mulai mempertanyakan kemungkinan diangkat menjadi karyawan tetap oleh perusahaan.
Regulasi ini dipandang sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kepastian kerja yang lebih baik, sekaligus mendorong perusahaan agar tidak lagi menggunakan outsourcing secara luas di luar kebutuhan yang benar-benar spesifik.
Editor : Ayurahmi Rais