Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Nekat Curi Motor Depan Balai Desa, Dua Tersangka Curanmor Dibekuk, Begini Kronologisnya

Rangga Mangowal (ukw: 17398) • Kamis, 29 April 2021 | 14:22 WIB
Kedua pelaku saat diamankan kepolisian di Mapolres Minsel.
Kedua pelaku saat diamankan kepolisian di Mapolres Minsel.
MANADOPOST.ID -- Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Wawona, Kecamatan Tatapaan. Dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut, Tim Resmob mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial JL alias Jonly (28) dan JM alias Jeiner (17), keduanya lelaki warga Desa Wawona, Kecamatan Tatapaan. "Kedua tersangka kami amankan Rabu kemarin, di Desa Wawona, berdasarkan laporan polisi nomor LP / 141 / IV / 2021 / Res - Minsel, tanggal 27 April 2021," ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis siang (29/4). Diketahui pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio warna kuning-hitam DB 6303 MQ terjadi pada hari Minggu tanggal 25 April, sekira pukul 02.30 wita. "TKPnya di depan Kantor Desa Wawona. Dan sempat dilaporkan oleh korban Alfredo Solar di salah satu grup Facebook. Kami langsung menghubungi korban, mengarahkan membuat laporan polisi di SPKT Polres Minsel. Dasar dari laporan ini kami pun melakukan pengembangan melalui upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka," terangnya. Hasil interogasi awal diketahui, saat kedua tersangka pulang dari acara ulang tahun temannya, Minggu dini hari, mereka melihat sepeda motor Yamaha Mio DB 6303 MQ terparkir di depan Kantor Balai Desa Wawona. Kedua pelaku langsung melakukan aksinya secara bersama-sama yaitu mematahkan kunci kemudi dan menghidupkan mesin kendaraan dengan cara menyambungkan kabel kunci kontak selanjutnya membawa lari sepeda motor, disembunyikan di area perkebunan untuk dijual. "Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna kuning - hitam DB 6303 MQ telah diamankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkas AKP Gumara.(rgm)     Editor : Rangga Mangowal (ukw: 17398)
#Satreskrim #Wawona #Polres Minsel #AKP Rio Gumara #Curanmor