Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. (jawapos)MANADOPOST.ID – Kasus kekerasan seksual kepada anak masih saja terjadi. Termasuk kekerasan seksual kepada anggota keluarga sedarah. Kali ini terjadi di Lombok. Seorang anak gadis disetubuhi ayah dan kakak kandungnya. Ayahnya berinisial M (46) melancarkan aksi sebanyak lima kali, sedangkan kakaknya A (21) satu kali. Terkait kasus ini, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram memberi perhatian serius. Khususnya kepada korban MA (16). Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. (jawapos) “Hari Rabu malam kemarin saat kasus ini diketahui kami sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian termasuk memberikan pendampingan terhadap keluarga khususnya korban dan ibunya,” kata Ketua LPA Mataram Joko Jumadi kepada Radar Lombok, Jumat (30/4/2021). Saat itu juga, lanjut Joko, pihaknya meyakinkan ibu korban untuk menjadi pelapor dalam kasus tersebut. Joko mengatakan, LPA Mataram memberikan pendampingan terhadap korban termasuk kepada ibu korban. “Kita dari LPA Kota Mataram yang membantu pendampingan bersama dengan Relawan Sahabat Anak. Kasus-kasus seperti ini sangat dipengaruhi oleh faktor pengasuhan di keluarga,” sambungnya. Joko menuturkan, proses hukum saat ini sudah berjalan di ranah kepolisian. Dan sepertinya tidak ada kesulitan dalam proses penyidikan karena kedua pelaku juga sudah mengaku. “Mungkin nanti kita akan membantu untuk pemeriksaan psikologi korban apabila diperlukan. Untuk pendampingan yang lain selain untuk pemulihan psikologi, baik korban maupun ibunya, kita juga akan membantu agar korban kembali sekolah karena beberapa bulan ini korban sudah tidak sekolah lagi,” tambahnya. Diketahui, Polsek Lingsar Polres Mataram telah menangkap kedua pelaku pada Rabu (18/4/2021) lalu. Kronologi Kasus Terungkap Kronologi kasus ini terungkap awalnya dari laporan beberapa warga yang geram atas apa yang menimpa korban. Warga mendatangi Polsek Lingsar untuk melaporkan perbuatan ayah dan kakak korban. Kapolsek Lingsar, AKP Dewi Komalasari mengatakan, dari hasil introgasi awal, korban mengaku disetubuhi ayah kandungnya lima kali dan kakaknya satu kali. Awal pemerkosaan itu dilakukan di rumah korban pada saat tidur. Setelah diwikwik, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun. Hubungan layak sensor itu juga dilakukan pelaku kepada korban di kiosnya yang berlokasi di depan Pasar Duman. “Terakhir kali melakukan pada Minggu 18 April 2021 sekitar pukul 07.00 Wita di kios milik pelaku,” ujar Dewi. Kakak kandung korban juga mengakui telah menyetubuhi adiknya. Hal itu dilakukannya hanya sekali di rumahnya korban. Kejadiannya sekitar Februari 2021. Untuk proses lebih lanjut, kasus kini dilimpahkan penanganannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram. Saat ini, kasus dugaan pemerkosaan gadis Lombok yang dilakukan oleh bapak dan kakak kandung itu masih didalami oleh PPA Polresta Mataram. (sal/radarlombok) Editor : Chanly Mumu (UKW: 17401)