Waktu itu ditemukan mayat seorang mahasiswa berinisial JM (24), warga Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Mayat ditemukan di Perkebunan Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima pada Minggu 1 September 2024.
Unit Opsnal Polsek Mapanget menemukan bahwa korban memiliki pasangan sesama jenis berinisial JVT (17) yang terinformasi sebagai seorang pelajar sekolah menegah kejuruan dan berasal dari Desa Wusa Ling VI, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan, JVT mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap JM.
Informasi yang dirangkum oleh Manado Post, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial.
Pada suatu kesempatan, keduanya bertemu di lokasi kejadian.
Dalam pertemuan itu, kedua pasangan sesama jenis tersebut melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Korban berjanji akan memberikan Rp 100 ribu kepada pelaku, namun hanya memberikan Rp 50 ribu.
Setelah kejadian tersebut, korban dan pelaku kembali bertemu di lokasi yang sama. Namun, pada pertemuan kedua ini pelaku punya rencana lain yakni menghabisi nyawa korban.
Diduga, pelaku kecewa karena hanya menerima uang Rp 50 ribu pada pertemuan pertama.
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kapolsek Mapanget Iptu Lesly Lihawa mengungkapkan, Polsek Mapanget bergerak cepat untuk mencari barang bukti.
Pisau yang digunakan dalam pembunuhan ditemukan di sekitar lokasi kejadian, sementara sepeda motor milik korban yang sempat dijual melalui media sosial juga berhasil ditemukan.
"Tersangka JVT beserta barang bukti telah diserahkan kepada Piket Reskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Lihawa.
Sementara itu respon positif diberikan masyarakat terhadap Kepolisian Polsek Mapanget yang mengungkap kasus dalam waktu singkat. (*)
Editor : Grand Regar