MANADOPOST.ID—Perempuan asal Manado, CE, terus berjuang mencari kejelasan keberadaan putri kandungnya yang dibawa ayah biologisnya sejak 2019, seorang pria berinisial MC. Kasus ini sudah masuk ranah hukum melalui laporan ke Polres Jakarta Selatan. Tindak lanjut laporan itu menghasilkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama yang dikeluarkan pada 11 September 2023 dengan nomor B/5662/IX/RES.1.24/2024/Sat Reskrim.
Enam tahun berselang, kelanjutan kasus ini belum jelas. CE bersama kuasa hukum Bonny Andalanta Tarigan SH terus mempertanyakan perkembangannya. Bahkan, kasus ini sudah sampai ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Baca juga: Kasus Ibu Asal Manado yang Sudah Enam Tahun Tak Bertemu Anak, Kini Dibawa ke Komnas Perempuan
Terbaru, CE dan kuasa hukum kembali mendatangi Polres Jakarta Selatan lalu dilanjutkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menagih tindak lanjut penyidikan, Selasa (26/8).
Kepada Manado Post, CE didampingi kuasa hukum menceritakan kedatangan mereka ke Polres Jaksel. “Kami bertemu Kanit PPA AKP Citra Ayu Civilia dan mempertanyakan perkembangan laporan setelah pertemuan sebelumnya 25 Juli lalu, yang menjanjikan pemanggilan ulang terlapor serta pemeriksaan saksi ahli. Namun hingga kini belum ada kemajuan berarti,” beber kuasa hukum, Bonny Tarigan.
“Penyidik menyebut unsur Pasal 330 KUHP tipis karena pelapor dan terlapor sama-sama orang tua biologis. Kami bantah tegas. Sampai hari ini tidak ada satu pun dokumen yang membuktikan klaim biologis dari pihak terlapor. Justru pelaporlah yang memiliki bukti administratif lengkap terkait kelahiran anak,” tambah Bonny.
Ia menegaskan, penyidik seharusnya segera memanggil kembali terlapor untuk menjelaskan keberadaan anak serta memeriksa saksi ahli demi memperjelas unsur pidana.
Usai dari Polres, CE dan kuasa hukum melanjutkan pengaduan ke KPAI, tindak lanjut dari referral Komnas Perempuan awal bulan ini. Laporan mereka diterima perwakilan KPAI, tercatat dengan nomor 00201/KPAI/PGDN/ONL/08/2025. KPAI berjanji menindaklanjuti dalam dua hingga tiga hari kerja melalui supervisi kasus ke Polres Jaksel.
“KPAI memiliki kewenangan meninjau pengaduan terkait pelanggaran hak anak. Anak ini diambil dari ibunya sejak baru lahir, kini sudah berusia enam tahun tanpa kejelasan kondisi maupun siapa yang mengasuh. Kami berharap KPAI segera mengklarifikasi laporan ini ke penyidik,” ungkap Bonny.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak seorang anak atas pengasuhan yang jelas serta kepastian hukum bagi ibu yang melahirkan. Kuasa hukum meminta aparat tidak menganggap enteng perkara ini dan segera memperlihatkan progres nyata. (fgn)
Editor : Foggen Bolung