Kepastian itu diperoleh setelah tim Satgas yang terdiri dari Polda Sulut, Dinas Pangan Sulut, dan Bulog melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah agen, kios, serta pasar ritel modern di Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Manado, Sabtu (25/10/2025).
Sidak dipimpin langsung Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Fx Winardi Prabowo, didampingi Wadir AKBP Guki Ginting serta Kepala Dinas Pangan Sulut Frangky Tintingon.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemantauan di beberapa titik, mulai dari Pasar Aermadidi, Tru Farm Minahasa Utara, Fres Mart Paniki Manado, hingga agen UD Padi Mas Kanaka. Pemeriksaan difokuskan pada ketersediaan stok dan kesesuaian harga dengan HET.
Menurut Kombes Pol Fx Winardi Prabowo, hasil pengecekan di enam lokasi menunjukkan seluruh jenis beras masih dijual sesuai harga ketentuan.
“Hari ketiga pemantauan ini, tidak ada yang melampaui HET. Baik beras premium, medium, maupun SPHP, semuanya masih sesuai, bahkan sebagian dijual di bawah HET,” ujar Winardi.
Ia juga memastikan pasokan beras di Sulut tetap aman menjelang akhir tahun.
“Stok kita masih mencukupi. Dalam tiga bulan ke depan juga akan ada panen raya, jadi tidak ada kekhawatiran soal ketersediaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kadis Pangan Sulut Frangky Tintingon menegaskan bahwa hasil sidak menunjukkan kestabilan harga baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
“Ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya. Hasil hari ini mengonfirmasi bahwa harga beras di pasaran masih berada dalam rentang HET,” ungkap Frangky.
Ia berharap kondisi stabil ini dapat terus dijaga agar masyarakat tidak terbebani oleh fluktuasi harga, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pangan ke depan.
“Kami berharap harga di Sulut tetap stabil dan sesuai ketentuan. Ini penting agar masyarakat tenang dan kebijakan yang diambil pemerintah memiliki pijakan yang kuat,” tuturnya.
Sebagai langkah transparansi, Satgas juga memasang banner HET dari Badan Pangan Nasional di sejumlah kios dan agen beras, agar masyarakat dapat mengetahui batas harga resmi.
Satgas mengingatkan, pelaku usaha yang menjual beras di atas HET akan dikenai sanksi tegas, mulai dari peringatan administratif hingga pencabutan izin usaha.(gnr)
Editor : Grand Regar