Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Satu Pelaku Kekerasan Seksual di Minahasa Utara Resmi Jadi Tersangka

Tanya Rompas • Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:09 WIB
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (jawapos)
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (jawapos)

MANADOPOST.ID – Upaya panjang mencari keadilan dalam kasus kekerasan seksual bergilir (gang rape) yang terjadi di Minahasa Utara mulai menunjukkan titik terang. Salah satu dari empat terduga pelaku, berinisial GG, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Minahasa Utara menggelar perkara pada 29 Oktober 2025.

Kabar tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum (PH) korban, yang mendapat informasi langsung dari pihak PPA. Penetapan tersangka ini disambut lega oleh keluarga korban, pendamping hukum, serta masyarakat Sulawesi Utara yang sejak awal mengawal kasus tersebut.

“Penetapan tersangka ini menjadi kabar baik bagi korban dan semua pihak yang menuntut keadilan. Namun perjuangan belum selesai. Kami akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh pelaku mendapat hukuman setimpal dan korban memperoleh pemulihan,” ujar PH korban mewakili Aliansi Gerakan Perempuan Sulut dan Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender, Kamis (30/10).

Koalisi ini juga mengajak masyarakat tetap bersolidaritas terhadap isu kekerasan seksual. Menurut mereka, kepedulian sosial dan keberanian bersuara menjadi kunci untuk mencegah kekerasan berbasis gender.

“Lingkungan yang peduli dan berani melapor bisa menyelamatkan banyak orang dari kekerasan. Kita ingin Sulawesi Utara menjadi ruang yang aman bagi semua,” tambahnya.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat pada 5 Januari 2024, ketika seorang saksi melaporkan kepada keluarga korban bahwa ada sembilan orang yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Dua hari kemudian, 7 Januari 2024, korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa kelam tersebut kepada orang tuanya.

Keluarga korban kemudian melapor ke UPTD PPA Minut dan Polres Minahasa Utara pada 11 Januari 2025. Proses hukum pun bergulir. Salah satu pelaku, Joshua Kalangit, telah ditangkap dan divonis 8 tahun penjara disertai denda dan kewajiban membayar restitusi.

Empat pelaku anak juga sudah sampai pada tahap pengadilan, dan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menempuh upaya kasasi agar para pelaku tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.
Sementara itu, tiga pelaku dewasa lainnya masih dalam tahap penyelidikan — termasuk GG yang kini telah berstatus tersangka.

Penasihat hukum korban sejak awal mendorong penyidik agar menerapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurut PH, penyidik kerap terjebak pada paradigma lama dalam pembuktian, seperti mengandalkan saksi yang melihat langsung kejadian, padahal UU TPKS Pasal 24 telah memperluas alat bukti termasuk keterangan ahli, rekaman elektronik, dan bukti lain yang relevan.

“Sering kali penyidik masih terpaku pada KUHP, padahal Pasal 20 UU TPKS sudah jelas mengatur bahwa penanganan perkara kekerasan seksual harus mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku khusus untuk kasus tersebut,” tegas PH korban.

Selain penegakan hukum, PH menekankan pentingnya pemulihan korban sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU TPKS, yang menjamin hak korban atas restitusi dan layanan pemulihan, termasuk ganti rugi atas kerugian ekonomi, penderitaan psikis, dan biaya perawatan medis atau psikologis.

“Korban tidak hanya butuh keadilan hukum, tapi juga pemulihan menyeluruh agar bisa bangkit dan melanjutkan hidup,” tambahnya.(***)

 

Editor : Tanya Rompas