MANADOPOST.ID — Sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun di kawasan Depot Pertamina, Kota Bitung, kembali mencuat ke ruang publik.
Keluarga ahli waris pemilik lahan menyuarakan harapan agar persoalan tersebut dapat segera menemukan titik terang melalui penyelesaian yang adil dan bermartabat.
Agnes Kuntag dan Nicolyn Kuntag, yang merupakan ahli waris dari Hendrikus Langelo, bersama Efraim Lengkong selaku ahli waris dari enam Dotu Tanjung Merah, menyampaikan bahwa lahan yang saat ini berada di kawasan Depot Pertamina tersebut telah diduduki sejak tahun 1966.
Namun hingga kini, menurut mereka, persoalan terkait hak ganti untung atas lahan tersebut belum juga tuntas.
Agnes Kuntag menjelaskan bahwa lahan seluas sekitar 9 hektare yang berada di area depot tersebut merupakan milik orang tuanya, Hendrikus Langelo, sebagaimana tercatat dalam surat register yang mereka miliki.
“Kami selaku ahli waris meminta keadilan atas hak ganti rugi atas lahan kami,” ujar Agnes.
Dalam upaya mencari jalan keluar atas sengketa yang telah berlangsung lama itu, Johny Rondonuwu yang bertindak atas nama keluarga ahli waris menyampaikan permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Menurut Johny, penyelesaian yang komprehensif dari pemerintah diharapkan dapat menuntaskan polemik yang telah berjalan kurang lebih enam dekade.
“Kami bermohon kepada Presiden Prabowo yang juga merupakan putra terbaik Minahasa untuk menuntaskan permasalahan yang berkaitan dengan perusahaan besar milik negara ini,” ucap Johny.
Ia menuturkan bahwa berdasarkan kajian konstruksi yuridis terhadap perkara tersebut, keluarga ahli waris berpendapat tidak terdapat alasan hukum untuk menunda penyelesaian pembayaran ganti rugi yang menjadi kewajiban negara kepada masyarakat yang berhak.
“Ahli Waris Hendrikus Langelo sebagai pihak yang berhak untuk menerima pembayaran dana ganti rugi objek perkara yang sebagiannya dititipkan di Pengadilan Negeri/Perikanan Kota Bitung Kelas IB, termasuk sisa keseluruhan dana tersebut di PT Pertamina (Persero) Tbk pusat di Jakarta,” kata Johny.
Lebih lanjut, Johny mengingatkan bahwa persoalan yang berlangsung selama puluhan tahun ini berpotensi menimbulkan dampak sosial apabila tidak segera diselesaikan secara menyeluruh.
“Ada dugaan tindak pidana korupsi dengan memenuhi unsur melawan hukum yaitu membuat dan/atau menggunakan surat (SHM) palsu, menggunakan bukti hak yang telah dibatalkan pengadilan, serta penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagai akibat lambatnya pemerintah dalam menuntaskan permasalahan utama,” bebernya.
Ia juga menambahkan bahwa sejumlah dokumen hukum telah tersedia sebagai dasar untuk memperjelas kedudukan pihak yang paling berhak atas objek perkara tersebut.
Di antaranya laporan hasil klarifikasi tim panitia pengadaan tanah pada tahun 1966, putusan pidana, perdata, dan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta akta perdamaian antara dua pihak yang dinilai paling berhak.
Melalui berbagai dasar hukum tersebut, keluarga ahli waris berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara bijak dan transparan, sehingga hak para pihak dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight