Berdasarkan dokumen yang diterima, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTLP/B/502/VII/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 28 Juli 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kepada wartawan, Ruddy Kandou menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai bentuk upaya mencari kejelasan atas dugaan pengalihan aset dari pihak gereja ke yayasan yang disebut terjadi pada 2025.
“Laporan ini kami sampaikan untuk mendapatkan kejelasan. Yang kami lapor seorang pimpinan. Untuk itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya menilai terdapat perbedaan status badan hukum antara gereja dan yayasan, sehingga pengalihan aset yang diduga terjadi perlu dikaji lebih lanjut oleh pihak berwenang. Adapun objek yang dilaporkan disebut berupa aset tanah dan bangunan rumah sakit di wilayah Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, yang sebelumnya tercatat atas nama GMAK Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya perubahan kepemilikan sertifikat menjadi atas nama yayasan. Selain itu, terdapat dugaan bahwa aset tersebut telah digunakan dalam aktivitas keuangan oleh pihak yayasan. Namun demikian, seluruh hal tersebut masih merupakan bagian dari materi laporan yang perlu dibuktikan lebih lanjut.
Pihak pelapor menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum. “Kami hanya ingin mendapatkan kejelasan. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu akan menjadi terang. Namun jika ada hal yang tidak sesuai aturan, kami berharap dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.(gnr)
Editor : Grand Regar