MANADOPOST.ID — Advokat asal Sulawesi Utara (Sulut) Dr Michael Remizaldy Jacobus, SH, MH, mulai mendapat panggung lebih luas dalam forum kepemiluan berskala nasional.
Kiprahnya di dunia hukum pemilu mengantarkan Direktur MRJ Law Office itu dipercaya memaparkan materi dalam kegiatan yang digagas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Hotel Millennium Sirih, Tanah Abang, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam forum tersebut, Jacobus membawakan materi bertajuk Urgensi Kompetensi Analisis Hukum dan Pembuktian bagi Pengawas Pemilu.
Kehadiran Jacobus di forum nasional ini menjadi sorotan tersendiri. Pasalnya, advokat asal Sulut tersebut tidak hanya dikenal melalui kiprahnya sebagai praktisi hukum, tetapi juga memiliki pengalaman bersentuhan langsung dengan perkara kepemiluan, mulai dari dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara hingga sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Bersama Anggota Bawaslu RI, Dr Herwyn J.H. Malonda, M.Pd, MH, Jacobus mengupas persoalan yang menjadi salah satu titik krusial dalam kerja pengawasan pemilu bagaimana fakta di lapangan dikonstruksikan menjadi fakta hukum yang memiliki kekuatan pembuktian.
Menurut Jacobus, pengawas pemilu tidak boleh berhenti pada penguasaan norma dan regulasi. Lebih dari itu, pengawas dituntut mampu menjembatani aturan hukum, fakta, unsur pelanggaran dan alat bukti dalam satu konstruksi hukum yang utuh.
“Pengawas tidak cukup hanya menemukan fakta di lapangan. Fakta tersebut harus dikonstruksikan menjadi fakta hukum dengan dukungan alat bukti yang valid, relevan dan memadai,” tegas Jacobus.
Ia menjelaskan, kualitas pembuktian tidak dapat diukur semata-mata dari banyaknya alat bukti yang berhasil dikumpulkan. Ada setidaknya empat aspek yang harus diuji, yakni availability, admissibility, valueability, dan sufficiency.
Availability berkaitan dengan ketersediaan alat bukti. Namun, keberadaan alat bukti saja belum cukup. Pengawas juga harus memastikan bagaimana bukti tersebut diperoleh, apakah melalui mekanisme yang sah atau memenuhi aspek admissibility.
Setelah itu, bukti harus diuji dari sisi valueability, yakni nilai atau kekuatan pembuktiannya. Pada tahap berikutnya, seluruh rangkaian pembuktian harus memenuhi aspek sufficiency, atau kecukupan untuk menopang sebuah kesimpulan hukum.
“Alat bukti tidak hanya dinilai dari ketersediaannya atau sudah ada dua alat bukti. Tetapi harus dilihat bagaimana cara memperolehnya secara sah atau admissibility,” demikian pokok materi Jacobus.
Menurutnya, pendekatan tersebut semakin relevan di tengah perubahan lanskap pelanggaran pemilu yang kian kompleks. Perkembangan teknologi digital telah melahirkan bentuk-bentuk bukti baru yang menuntut pengawas memiliki kapasitas investigasi sekaligus pemahaman terhadap karakteristik bukti elektronik.
Jacobus menilai pengawas pemilu harus mampu membaca dan menguji bukti digital secara hati-hati agar tidak terjebak pada asumsi bahwa setiap informasi elektronik otomatis memiliki kekuatan pembuktian.
Di sisi lain, kemampuan analisis hukum juga diperlukan untuk memilah secara presisi jenis persoalan yang dihadapi. Pengawas harus mampu membedakan apakah suatu peristiwa masuk dalam kategori pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, sengketa proses, atau persoalan etik penyelenggara.
“Sementara dalam aspek pembuktian, pengawas harus mampu menguji relevansi dan keabsahan keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli hingga bukti elektronik,” paparnya.
Bagi Jacobus, ketepatan analisis dan soliditas pembuktian bukan sekadar persoalan teknis. Keduanya merupakan fondasi untuk memastikan setiap keputusan maupun rekomendasi Bawaslu memiliki legitimasi hukum yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan ketika berhadapan dengan proses hukum lanjutan.
Pengalaman Jacobus dalam perkara kepemiluan turut menjadi modal penting ketika membahas materi tersebut di tingkat nasional.
Namanya tercatat dalam sejumlah perkara kepemiluan. DKPP RI, misalnya, mencatat Michael Remizaldy Jacobus sebagai kuasa hukum dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang melibatkan jajaran Bawaslu Sulawesi Utara.
Pengalamannya juga beririsan langsung dengan arena sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara Pilkada Bolaang Mongondow Timur 2024, Jacobus tampil sebagai kuasa hukum pihak terkait dan menyampaikan argumentasi mengenai alat bukti dalam persidangan.
Jejak tersebut memperlihatkan bahwa keterlibatan Jacobus dalam forum Bawaslu RI bukan sekadar kehadiran seorang praktisi hukum sebagai pemateri. Ada pengalaman empiris dalam menangani perkara pemilu yang menjadi konteks ketika ia membedah persoalan analisis hukum dan pembuktian di hadapan jajaran pengawas.
Lulusan terbaik Universitas Trisakti dengan predikat cumlaude itu kini mulai memperluas ruang pengabdiannya dari arena advokasi perkara ke ruang penguatan kapasitas penyelenggara pemilu.
Dari Sulawesi Utara ke panggung nasional, Jacobus membawa satu pesan penting pengawasan pemilu yang kuat tidak cukup hanya dengan menemukan dugaan pelanggaran, tetapi harus mampu membangun konstruksi hukum dan pembuktian yang tahan diuji.
Di tengah semakin rumitnya kontestasi elektoral, digitalisasi kampanye, derasnya arus informasi serta munculnya beragam bentuk bukti elektronik, kapasitas tersebut menjadi kebutuhan yang semakin mendesak bagi pengawas pemilu.
Forum nasional yang mempercayakan Jacobus sebagai pemateri sekaligus menjadi penanda bahwa pengalaman praktis dan kompetensi hukum dari daerah mulai mendapat ruang dalam diskursus kepemiluan pada level nasional. (ewa)
Editor : Baladewa Setlight