MANADOPOST.ID-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mengingatkan pemerintah daerah agar pengelolaan dana kedaruratan bencana dilakukan secara cepat untuk menyelamatkan masyarakat, namun tetap transparan, tertib, dan akuntabel.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH saat menjadi pembicara dalam seminar bertajuk
“Akuntabilitas Pengelolaan Dana Kedaruratan Bencana di Kawasan 3T: Menutup Celah Korupsi” yang digelar di Politeknik Negeri Manado, Selasa (1/9).
Dikatakan Kajati, pengalaman dan berbagai kasus yang pernah ditemui harus menjadi pembelajaran bersama agar kesalahan serupa tidak kembali terulang.
"Semoga dengan adanya seminar hukum ini tidak ada yang akan masuk ke lubang yang sama untuk kedua kali, kecuali keledai,” katanya.
Dalam paparannya, Jacob mengutip adagium Salus populi suprema lex esto, yang berarti keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Namun, prinsip tersebut, kata dia, tidak boleh dimaknai bahwa kondisi darurat membuat pemerintah bebas mengabaikan aturan hukum.
“Justru masa darurat harus benar-benar diarahkan untuk menyelamatkan rakyat,” tegasnya.
Dana penanggulangan bencana dapat bersumber dari APBN, APBD maupun masyarakat atau pihak ketiga. Meski berada dalam situasi darurat, penggunaannya tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antaranya PP Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta ketentuan pengadaan pemerintah dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. “Kalau prosedur dipercepat, pengendalian harus diperkuat,” tandas Jacob.
Dirinya juga mengingatkan pemerintah daerah terhadap sejumlah pola penyimpangan yang berpotensi muncul dalam pengelolaan dana bencana. Di antaranya rekanan titipan, penggelembungan harga, pembesaran angka kebutuhan, barang yang tidak sesuai, pendanaan ganda, hingga praktik fee, komisi dan aliran balik.
Ancaman tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius mengingat Sulawesi Utara memiliki tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi, mulai dari banjir, cuaca ekstrem, gempa bumi, tanah longsor, kekeringan hingga aktivitas gunung api.
Untuk mencegah penyimpangan, Kejati Sulut menawarkan tujuh pagar pengaman dalam pengelolaan dana kedaruratan.
Pertama, memastikan legalitas dan batas waktu keadaan darurat. Kedua, menyatukan data kebutuhan dan penerima. Ketiga, melakukan persiapan sebelum bencana terjadi.
Selanjutnya, membangun jejak bukti sejak transaksi pertama, mencegah pendanaan ganda, melakukan pengawasan selama kegiatan berlangsung, serta membuka ruang koreksi bagi masyarakat.
Ditegaskannya, kondisi darurat memang memberikan ruang bagi pemerintah untuk menggunakan diskresi. Namun, diskresi tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan.
Diskresi harus memiliki tujuan yang sah, sesuai peraturan perundang-undangan, mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), memiliki alasan objektif, serta bebas dari konflik kepentingan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga diminta tidak hanya hadir ketika terjadi pelanggaran.
“Tegas dalam penindakan dan aktif dalam pencegahan, itulah yang harus dilakukan aparat penegak hukum,” ujar Jacob.
Ia pun mendorong agar pendampingan hukum terhadap pemerintah dimaksimalkan, khususnya ketika pemerintah harus mengambil keputusan dalam situasi darurat.
Pendampingan tersebut dinilai penting agar kebijakan yang diambil tetap memiliki landasan hukum sekaligus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Semoga seminar ini bisa menyiapkan kita untuk keselamatan rakyat dengan tata kelola yang tertib,” tutup Jacob. (lak)
Editor : Livrando Kambey