MANADOPOST.ID-Kejaksaan Negeri Manado resmi menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana fidusia yang melibatkan tersangka berinisial S.P.S telah lengkap atau P-21.
Langkah ini menandai berlanjutnya kasus pengalihan objek jaminan fidusia yang dilaporkan oleh PT Hasjrat Multifinance ke Polresta Manado dan selanjutnya ke tahap penyerahan tersangka (Tahap 2) di Kejaksaan Negeri Manado pada 24 September 2026 sebelum masuk ke Tahap Persidangan.
Kasus ini bermula dari laporan PT Hasjrat Multifinance pada tahun 2025 yang diwakili oleh Kuasa Hukum PT Hasjrat Multifinance Raymond Christophorus Tulung, Christian Ante, & Frenly Lombok yang tergabung di Kantor Advokat Raymond Christophorus Tulung & Partners yang berkolaborasi dengan Tim Litigasi PT Hasjrat Multi Finance Oksalin Girysvia Ulaan SH, dikarenakan debitur/tersangka melakukan pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Pihak PT Hasjrat Multi Finance.
Tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kuasa Hukum PT Hasjrat Multifinance, Raymond Christophorus Tulung & Partners, menegaskan bahwa status P-21 merupakan tahapan proses hukum agar perkara ini layak diuji di persidangan.
Ia menekankan bahwa status tersebut belum menyatakan seseorang bersalah karena keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
“Putusan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan yang terbuka dan adil. Kami menghormati asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam penegakan hukum,” ujar kuasa hukum.
Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat bahwa mengalihkan, menjual, atau menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan dapat memicu konsekuensi pidana serius.
Masyarakat diharapkan memahami bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran undang-undang atas objek jaminan fidusia yang sah.
Pihak kuasa hukum berharap proses ini mampu memberikan kepastian hukum sekaligus edukasi bagi masyarakat.
Langkah ini bertujuan membangun budaya kepatuhan terhadap aturan dalam setiap perjanjian pembiayaan agar sengketa serupa tidak terulang di masa depan.(gnr)
Editor : Grand Regar