Vatikan Resmi Umumkan Gereja Katolik Tak Bisa Berkati Pernikahan Sesama Jenis
Kenjiro Tanos• Selasa, 16 Maret 2021 | 20:14 WIB
Ilustrasi bendera pelangi sebagai simbol kaum LGBTQMANADOPOST.JAWAPOS.COM - Nasib kaum Lesbian Gay Bisexual Transgender Queer (LGBTQ) untuk mendapat restu nikah dari Gereja Katolik berakhir sudah. Vatikan resmi memutuskan untuk tidak memberkati pernikahan sesama jenis. Dilansir New York Times Selasa (16/3), otoritas Vatikan menuturkan bahwa pemberkatan semacam itu tidak sah meskipun mereka tetap menyambut kaum LGBTQ dengan rasa hormat. Kongregasi untuk Doktrin Iman (CDF), pengawas doktrinal Vatikan, mengeluarkan keputusan tersebut sebagai tanggapan atas pertanyaan dari beberapa pendeta dan paroki yang menyambut inklusif dan pasangan sesama jenis. Masalah inklusivitas muncul ke permukaan dalam beberapa tahun terakhir setelah Paus meminta uskup untuk mengembangkan proyek dan proposal. Hal ini dilakukan agar kaum LGBTQ dapat menerima bantuan dan melaksanakan kehendak Tuhan sepenuhnya dalam hidup mereka. "Tidak mungkin bagi Tuhan untuk memberkati dosa", kata CDF pada Senin (15/3). Namun CDF mencatat 'elemen positif' dalam hubungan sesama jenis. Pada bulan Oktober, Paus Fransiskus mengatakan dalam sebuah film dokumenter bahwa menurutnya pasangan sesama jenis harus diizinkan untuk memiliki pengakuan 'persatuan sipil' tercatat dan diakui negara. Dalam Gereja Katolik, berkat diberikan oleh seorang pendeta atau pendeta lain atas nama Gereja, demikian tulisan dari BBC, Selasa (16/3). Pada Senin (15/3), Paus Fransiskus menyetujui tanggapan CDF, dengan mengatakan itu "tidak dimaksudkan sebagai bentuk diskriminasi yang tidak adil, melainkan pengingat akan kebenaran ritus liturgi". Beberapa paroki dalam beberapa bulan terakhir, termasuk di Jerman dan AS, telah mulai memberikan berkat kepada orang-orang yang memiliki hubungan sesama jenis sebagai cara untuk menyambut umat Katolik gay di gereja. Tanggapan CDF adalah sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan kepadanya "Apakah Gereja memiliki kekuatan untuk memberikan berkat kepada persatuan orang-orang yang berjenis kelamin sama?". CDF Vatikan mencatat bahwa pernikahan antara seorang pria dan seorang wanita adalah sakramen dan oleh karena itu berkat tidak dapat diberikan kepada pasangan sesama jenis. (New York Times, BBC) Editor : Kenjiro Tanos