Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Terlibat Tragedi Tiananmen, Para Aktivis Hongkong Divonis 14 Bulan Penjara

Kenjiro Tanos • Rabu, 15 Desember 2021 | 13:03 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
MANADOPOST.ID - Di Hongkong Jimmy Lai dan 7 aktivis lainnya mendapatkan vonis penjara. Mereka dinyatakan bersalah karena terlibat dalam aksi peringatan tragedi Tiananmen tahun lalu. Lebih dari 20 politikus dan aktivis Hongkong dijerat dengan berbagai dakwaan terkait acara tersebut. Banyak pihak menilai itu tidak adil sebab yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut mencapai ribuan orang. Senin (13/12) baru 8 orang yang divonis penjara. Selain Lai ada jurnalis yang beralih profesi menjadi politikus Gwyneth Ho dan pengacara Chow Hang Tung. Hukuman mereka berbeda-beda dari 4,5 bulan hingga 14 bulan penjara. Lai dijatuhi hukuman penjara 13 bulan. Dalam surat yang diberikan Lai pada pengacaranya, pengusaha sekaligus aktivis itu menyatakan bersedia menanggung hukuman itu. Lai sebelumnya sudah menjalani hukuman penjara atas dakwaan lain. ''Jika memperingati mereka yang meninggal karena ketidakadilan adalah sebuah kejahatan, maka lakukanlah padaku kejahatan itu dan biarkan aku menanggung hukumannya agar aku dapat berbagi beban dan kemuliaan dengan para pemuda dan pemudi yang menumpahkan darah mereka pada tanggal 4 Juni 1989,'' bunyi kutipan surat Lai. (Jawa Pos) Editor : Kenjiro Tanos
#Jimmy Lai #hongkong #Tragedi Tiananmen