MANADOPOST.ID- Kepolisian Polresta Manado akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus peredaran sabu di Kota Manado.
"Akan ada pengembangan lanjutan pasca penangkapan dua pelaku lalu," ungkap Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Humas Ipda Agus Haryono pada Rabu (17/04/2024).
Sebelumnya masyarakat melaporkan adanya dua orang lelaki berinisial NI alias Nunu dan HP alias Enda yang diduga memiliki dan menguasai narkotika pada Sabtu (13/04/2024) lalu.
Setelah menerima informasi, tim kemudian bergerak cepat dengan mendatangi lokasi di Jalan Martadinata, Kelurahan Dendengan Luar, Lingkungan Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan dua tersangka bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak dua paket yang dipegang oleh lelaki Nunu.
Selain itu, juga diamankan satu buah HP berwarna hitam.
Tersangka Nunu dan Enda serta barang bukti langsung diamankan ke Markas Kepolisian (Mako) Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut.
Adapun informasi yang dirangkum, NI alias Nunu (31) merupakan warga Kota Bitung
Sedangkan HP alias Enda (48), warga Singkil. HP alias Enda juga diketahui merupakan seorang residivis.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono mengungkapkan, dalam pengungkapan ini Polresta Manado dibantu oleh saksi yakni Steven Hentje Waturandang (52), warga Dendengan Luar.
Haryono mengatakan, polisi menyampaikan terima kasih karena masyarakat telah memberikan informasi mengenai keberadaan dan peredaran narkotika.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut demi mengungkap jaringan dan peredaran narkotika jenis sabu," pungkas Haryono. (*)
Editor : Gregorius Mokalu