MANADOPOST.ID-Tim Charlie bersama Tim Delta Polresta Manado menangkap seorang polisi gadungan berinisial AYP (34) pada Kamis (23/05/2024).
AYP yang ternyata adalah seorang karyawan swasta, ditangkap karena sebelumnya mengaku sebagai seorang anggota polisi dari Polda Sulut.
Penyamaran AYP dimanfaatkan untuk melakukan pelecehan terhadap seorang wanita di dalam sebuah mobil.
Informasi dari pihak kepolisian, kejadian terjadi di Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting pada Senin 20 Mei 2024, sekira Pukul 22.30 WITA.
Saat itu, korban Melati (24), seorang perawat, bersama pacarnya GS (24) yang berprofesi sebagai sopir online, berada di dalam mobil dalam keadaan berhenti.
Menurut keterangan korban, malam itu pelaku mendekati mobil sambil mengarahkan senter ke dalam mobil, mengetuk pintu lalu meminta korban dan pacarnya untuk membuka pintu.
Setelah pintu dibuka, pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota Polisi dari Polda Sulut yang sedang patroli.
Pelaku kemudian memaksa korban pindah ke kursi belakang, mengambil alih kursi pengemudi, sambil menunjukkan senjata api jenis airsoft gun.
Tidak mau aksinya direkam, pelaku memaksa korban dan pacarnya meletakkan ponsel di atas dasbor mobil dan terus mengancam akan memviralkan kejadian, serta membawa korban dan pacarnya ke lapangan Polda Sulut.
Di bawah ancaman, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam mobil.
Sementara pacar dari korban disuruh membeli rokok. Kejadian ini terulang dua kali sebelum pelaku melepaskan korban dan pacarnya.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, menyatakan bahwa setelah menerima laporan, Tim Charlie dan Tim Delta segera melakukan penyelidikan ke tempat kejadian.
Setelah penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Boulevard Sindulang, Kecamatan Tuminting. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado untuk diserahkan ke Piket Penyidik Polresta Manado guna proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua ponsel Samsung (A55 dan A14), helm merk NHK warna hitam, sepatu PDL, kopel rim Polri, jaket merk Celcius warna hitam, sebuah senter, dan airsoft gun merk 84FS Cheetah Cal 8 Short.
"Kasus ini dalam penanganan intensif pihak Polresta Manado. Memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," ungkap Haryono.
Kanit Resmob IPTU Putut Wiyono mengapresiasi kerja keras timnya dan menegaskan komitmen Polresta Manado dalam melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan dan kejahatan. (*)
Editor : Gregorius Mokalu