MANADOPOST.ID– Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan bahwa setiap tahapan dalam proses lelang paket pekerjaan selalu dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku.
"Tidak ada keputusan yang bersifat subjektif; semuanya sepenuhnya mengikuti ketentuan yang ada," kata Humas BP2JK Sulut, Raditya Dewangga, pada Kamis (16/01/2025).
Raditya juga menambahkan, bahwa peserta tender tidak terbatas hanya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan juga terbuka untuk sektor swasta.
"Asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," ungkap Raditya. (*)
Editor : Gregorius Mokalu