MANADOPOST.ID– Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran barang kedaluwarsa di berbagai tempat penjualan, Bhabinkamtibmas Polsek Wenang, turun ke Pasar Bersehati, Kelurahan Calaca pada Minggu (02/02/2025).
Terpantau pihak kepolisian Polsek Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara, Brigadir Oktavianus, memberikan bimbingan dan penyuluhan (binluh) kepada pemilik toko kelontong serta pedagang di sekitaran pasar.
Polisi mengimbau pedagang supaya tidak menjual barang kedaluwarsa demi menjaga kesehatan dan keselamatan konsumen.
Selain itu, polisi juga meminta para pedagang agar memisahkan barang-barang yang sudah tidak layak jual dan tidak tergoda menjualnya dengan harga murah.
Konsumen pun diingatkan agar lebih teliti dalam berbelanja dan menghindari produk dengan masa berlaku yang sudah habis.
"Diharapkan kesadaran para pedagang dan konsumen semakin meningkat dalam memilih produk yang layak dikonsumsi.
"Kepolisian akan terus memantau dan menindak tegas pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat," ungkap Kapolsek melalui Brigadir Octavianus.
Sementara itu, warga menilai perlunya dilakukan pemeriksaan terhadap barang dagangan di pasar tradisional.
"Hal ini untuk memastikan tidak ada produk kedaluwarsa yang dijual," nilai warga. (*)
Editor : Gregorius Mokalu