Surat keputusan (SK) penetapan tersebut langsung diserahkan KPU ke DPRD Manado sebagai bagian dari proses administratif untuk mempersiapkan rapat paripurna.
Sekretaris DPRD Kota Manado, Steven Rende mengaku telah menerima SK penetapan tersebut dari KPU.
DPRD pun telah menjadwalkan rapat paripurna tersebut dilaksanakan Jumat 7 Februari 2025.
"SK penetapan sudah dibawa KPU. Dan kami diterima. Jadi besok Jumat diawali rapat Bamus dulu pagi Jam 10.00. Kemudian, setelah Sholat Jumat, lanjut paripurna untuk dibacakan," kata Rende, Kamis (6/2).
Dijelaskan Rende, hasil rapat paripurna tersebut akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur untuk pelantikan.
"Setelah diparipurnakan, DPRD akan usul pelantikan ke Kemendagri melalui gubernur Sulut. Sebab akan di SKkan. Nah, surat usulan dari itu akan diproses secara administrasi di sana (Kemendagri)," terangnya.
Dia menambahkan bahwa dalam rapat paripurna tersebut akan dihadiri wali dan wakil wali kota terpilih. (Livrando Kambey)