Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Tidak Benar PT CKL Indonesia Raya Alami Kerugian Rp100 Juta

Gregorius Mokalu • Senin, 10 Februari 2025 | 13:35 WIB

POLSEK Mapanget menangkap pelaku penggelapan.
POLSEK Mapanget menangkap pelaku penggelapan.
 

MANADOPOST.ID- PT CKL Indonesia Raya Cargo menepis bahwa tidak benar PT CKL Indonesia Raya mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta.

Karena PT CKL Indonesia Raya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman dan logistik yang melaksanakan pekerjaan untuk mengirimkan barang milik mitra bisnis yakni Shopee.

"Sehingga apabila terjadi kehilangan atau kerusakan barang, bukan merupakan kerugian dari PT CKL Indonesia Raya," tulis Adrian Junika Putra SH CIRP selaku Manajer Legal Departement dalam siaran permintaan hak jawab kepada Manadopost.id yang diterima pada Senin (10/02/2025).

Menurut pihak PT CKL Indonesia Raya, informasi yang beredar telah merugikan PT CKL karena dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik dan atau reputasi PT CKL sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman dan logistik. Sehingga baik secara langsung dan tidak langsung dapat menurunkan kepercayaan pelanggan atau customer untuk menggunakan jasa pengiriman barang dan logistik dari PT CKL Indonesia Raya.

Sebelumnya diketahui, informasi yang diperoleh Manadopost.id dari siaran resmi Polresta Manado, bahwa Tim Opsnal Polsek Mapanget mengamankan pelaku pengelapan dalam jabatan yang terjadi di gudang milik Shopee, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Selasa 28 Januari 2025.

Dalam siaran informasi yang diterima Manadopost.id, di lokasi kejadian, ditemukan bahwa pelaku mengganti nomor segel pada paket kiriman Shopee, yang mengakibatkan hilangnya 141 koli barang yang telah dikemas dalam empat karung.

Karung-karung ditemukan dalam keadaan terbuka. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan PT CKL sesuai informasi dari pihak kepolisian bahwa mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta.

Kapolsek Mapanget AKP Lesly Lihawa mengungkapkan, dua pelaku yang terlibat dalam pengelapan ini, masing-masing berinisial DDW (28) dan VCYW (31). Keduanya merupakan warga Kabupaten Minahasa Utara.

DDW tercatat sebagai pekerja swasta, sementara VCYW bekerja di sektor yang sama.

Menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Polsek Mapanget segera menuju lokasi persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan keduanya.

Selain itu, barang bukti berupa dua karung berisi barang kiriman Shopee juga disita.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mapanget untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pelaku lain dalam kejadian ini,” ungkap Lihawa beberapa waktu lalu. (*)

 

 

Editor : Gregorius Mokalu
#Mapanget #PT CKL #penggelapan #polsek #Shopee #Barang