MANADOPOST.ID– Proses pertanahan kini semakin dipermudah dengan adanya sistem digitalisasi.
Terbaru, pemerintah telah meluncurkan penerapan Sistem Peralihan Hak Elektronik yang mulai berlaku secara nasional sebagaimana penyampaian Kantor ATR/BPN Kota Manado pada Selasa (18/03/2025).
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Manado Drs Alexander Wowoiling MSi melalui Nancy Runturambi selaku Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN Kota Manado, menjelaskan bahwa sistem peralihan hak elektronik memungkinkan pemohon untuk melakukan peralihan hak atas tanah secara daring.
Nancy menambahkan bahwa sistem ini dapat digunakan untuk peralihan hak tanah jual beli, hibah atau warisan.
Manfaat Sistem Peralihan Hak Elektronik
Menurut Nancy, sistem ini memiliki sejumlah manfaat, antara lain mengurangi potensi kesalahan administrasi, meningkatkan transparansi dan mempercepat proses pengurusan dokumen peralihan hak atas tanah.
"Intinya, semuanya menjadi lebih cepat dan lebih mudah. Dengan adanya program ini, masyarakat tidak perlu lagi sering bertatap muka dengan BPN. Hasil akhirnya pasti sertipikat," terang Nancy.
Apakah Sertifikat Fisik Masih Ada?
Nancy menjelaskan bahwa meskipun sertipikat akan dikeluarkan dalam bentuk digital, sertipikat fisik tetap ada.
Jika sertipikat fisik tidak dicetak, status tanah tetap dapat dipantau dengan jelas dan mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Bagi masyarakat yang ingin mengganti sertipikat tanah analog menjadi sertipikat elektronik, hal tersebut bisa dilakukan.
"Silakan datang ke Kantor Pertanahan untuk mengganti sertipikat analog ke elektronik. Biaya yang dibayarkan ke negara sebesar Rp 350.000, tidak kurang, tidak lebih. Prosesnya pun cukup mudah, langsung mendapatkan blanko sertifikat elektronik," tambah Nancy.
Prosedur Pengajuan
Adapun prosedur untuk mengikuti program sistem peralihan hak elektronik antara lain adalah mengunggah sertipikat dan dokumen pendukung yang akan diperiksa dan diverifikasi untuk proses digitalisasi.
Sebelumnya, pemohon harus mengajukan permohonan ke BPN.
"Intinya, program ini memperkecil interaksi fisik antara masyarakat dengan PPAT ataupun BPN," pungkas Nancy. (*)
Editor : Gregorius Mokalu