Dikatakan Angouw, kemajuan adalah hasil dari proses yang terencana, terukur, punya arah tujuan yang jelas. Menurutnya, dalam pemahaman inilah harus dilihat Ranwal RPJMD 2025-2029 sebagai landasan bagi penyusunan RPJMD untuk membangun dan memajukan Manado dalam jangka menengah.
"Kita telah melewati perencanaan jangka panjang dengan telah ditetapkannya dokumen RPJPD Manado. Kini tiba saatnya kita masuk dalam perencanaan jangka menengah, yaitu dokumen RPJMD Manado," kata Angouw didampingi Wakil Wali Kota, Richard Sualang.
Sebagaimana diketahui, RPJM adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun. RPJMD merupakan penjabaran dari visi misi dan program dari Wali dan Wakil Wali Kota terpilih yang berpedoman pada RPJP daerah dan RPJM nasional.
Penyusunan RPJMD 2025-2029 dilakukan secara stimulan dan terkoordinasi dengan penyusunan rencana strategis (Renstra) perangkat daerah.
"Penyusunan itu dilakukan dengan menjamin kesinambungan pembangunan daerah, terutama dalam rangka meningkatkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Terlebih menyangkut kualitas dan kuantitas pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Baik pada aspek pembangunan, pemerintahan, pelayanan publik maupun pemberdayaan masyarakat," jelasnya.
Dokumen Ranwal RPJMD harus dibahas bersama DPRD untuk membahas dan menyepakati visi, misi serta tujuan dan sasaran.
Kemudian pernyataan batas akhir penyepakatan nota persetujuan paling lambat 40 hari sebelum batas akhir penetapan perda RPJMD. Dan, komitmen penyelesaian RPJMD paling lambat 6 bulan setelah kepala dan wakil kepala daerah dilantik.
"Menjadi harapan kita bahwa dari Ranwal RPJMD Kota Manado 2025-2029 ini, dapat menghasilkan rancangan yang solid, valid, terstruktur dan terukur, terencana dengan matang," kuncinya. (Livrando Kambey)