Terkait hal itu, Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang menjelaskan, pembangunan dan kemajuan satu masyarakat boleh terwujud karena adanya seperangkat aturan atau regulasi. Tanpa regulasi, yang ada hanya kekacauan.
Menurutnya, dalam melaksanakan tugas melayani publik, Pemerintah Kota Manado harus berpegang pada aturan hukum.
"Tentunya peraturan tersebut harus berpijak dari dan berpihak kepada kepentingan rakyat demi pembangunan yang berkelanjutan," ujar Sualang.
Propemperda disusun dengan tujuan, perda harus sesuai atau tidak bertentangan dengan hukum undang-undang dan peraturan perundang-undangan di nasional.
Kemudian harus selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), bahwa perda harus mendukung pencapaian pembangunan daerah.
Lanjut Sualang, perda juga harus memenuhi otonomi daerah dan tugas pembantu. Harus sesuai dengan kewenangan daerah yang diberikan oleh undang-undang dan tidak boleh bertentangan dengan tugas pembantu yang diemban.
Selain itu, perda harus mengakomodasi aspirasi masyarakat, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
"Dengan penetapan propemperda ini, maka diharapkan bisa menjadi dasar yang solid bagi penyusunan perda-perda selanjutnya.
Dengan aturan hukum yang jelas, terukir dan terarah, kita dapat mengupayakan pembangunan yang berkelanjutan yang berpijak dari dan berpihak pada kepentingan masyarakat, demi Manado maju dan sejahtera," kuncinya. (Livrando Kambey)