MANADOPOST.ID– Pembayaran gaji ke-13, yakni tambahan gaji bulanan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya, diinformasikan akan dilakukan setelah petunjuk teknis (juknis) resmi diterbitkan.
“Biasanya memang dibayarkan pada Bulan Juni. Saat ini kami masih menunggu juknisnya,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado Dr Bart Assa PhD kepada Manadopost.id pada Selasa (20/052025).
Assa menambahkan, paling lambat dua hari setelah juknis diterbitkan, pihaknya akan langsung menindaklanjuti proses pembayaran.
“Belanja-belanja wajib yang bersifat mengikat tidak boleh terlambat,” tegas Assa. (*)
Editor : Gregorius Mokalu