MANADOPOST.ID– Unit Reskrim Polsek Malalayang mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua di lingkungan RSUP Kandou, Selasa (03/06/2025).
Penangkapan terhadap pelaku dikakukan di sekitaran RSUP.
Dari keterangan korban, dirinya memarkir sepeda motor di depan sebuah kios dengan kondisi kunci masih tergantung di kendaraan.
Saat hendak menggunakan sepeda motor, korban sadar motornya telah hilang.
Unit Reskrim yang dipimpin Katim Opsnal Bripka Syamsuddin bersama Bripka Fandy Adompo dan anggota SPKT langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber.
Hasil pengembangan mengarah kepada seorang pria berinisial CVA (34), warga Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea.
Setelah dipetakan, pelaku terdeteksi sempat berada di Desa Maumbi sebelum akhirnya kembali ke kediamannya.
Melalui pendekatan persuasif, keponakan korban menghubungi pelaku melalui media sosial dan membujuknya untuk mengembalikan kendaraan.
Pelaku pun setuju untuk bertemu di RSUP Kandou sambil membawa sepeda motor hasil curian.
Petugas yang telah siaga di lokasi kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan.
CVA selanjutnya dibawa ke Mapolsek Malalayang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Malalayang AKP Elwin Kristanto melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono Reskrim mengimbau masyarakat selalu waspada.
"Tidak meninggalkan kunci di kendaraan demi menghindari tindak kriminal serupa," pesan Haryono. (*)
Editor : Gregorius Mokalu