Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

BPK Ingatkan Penilaian Mandiri SPIP Harus Jujur, Wawali Sualang: Jangan Anggap Enteng

Livrando Kambey • Rabu, 11 Juni 2025 | 19:57 WIB

Wakil Waki Kota saat membuka kegiatan Tim Penilaian Penjaminan Kualitas Penyelenggaraan SPIP.
Wakil Waki Kota saat membuka kegiatan Tim Penilaian Penjaminan Kualitas Penyelenggaraan SPIP.
MANADOPOST.ID- Kolaborasi seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan penguatan pengendalian intern itu sangat penting. Hal tersebut ditekankan Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang saat membuka kegiatan Tim Penilaian Penjaminan Kualitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kota Manado Tahun 2025, Rabu (11/6) di Hotel Grand Puri Manado.


Menurut Wawali Sualang, ini menjadi momentum penting bagi jajaran Pemerintah Kota Manado dalam memperkuat kualitas pengawasan internal.


“Kegiatan ini adalah bentuk sinergi antara Pemerintah Kota Manado dan BPKP sebagai lembaga pengawas eksternal. Saya harap semua kepala perangkat daerah, camat dan unit kerja dapat serius dalam melaksanakan penilaian ini. Jangan anggap enteng. Kalau tahun lalu kita sudah hampir ke level 3, tahun ini harus kita pacu lagi,” tegas Sualang.


Dijelaskannya, penilaian mandiri SPIP tidak hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat atau pimpinan daerah saja. Tetapi merupakan kerja kolektif seluruh ASN.


“Saya ingin kegiatan ini dimaknai sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik. Jika pengendalian internal berjalan baik, maka pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal,” tuturnya.


Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Manado, Steaven Dandel menyampaikan bahwa proses penilaian mandiri SPIP dilaksanakan oleh pemerintah daerah sendiri dengan koordinasi Sekretaris Daerah sebagai pelaksana utama.


Inspektorat sebagai penjamin kualitas, serta asesor dari masing-masing perangkat daerah sebagai pelaksana teknis. Penilaian ini mencakup komponen penetapan tujuan, struktur dan proses, serta pencapaian tujuan dengan rentang waktu pelaksanaan dari 1 Juli 2024 hingga 30 Juni 2025," terangnya.


Lebih jauh dijelaskannya, tujuan dari pelaksanaan kegiatan untuk memastikan penilaian mandiri telah didukung oleh data dan dokumen yang memadai.


"Kami juga melibatkan BPKP Sulawesi Utara sebagai narasumber guna memastikan kesesuaian proses dan sistematika penilaian,” jelas Dandel.


Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara, Glen Siwu juga mengingatkan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah dalam mendorong pencapaian level 3 maturitas SPIP. Penilaian mandiri, lanjutnya, harus dilakukan secara jujur dan berbasis bukti dokumentasi.


“Tahun lalu, Kota Manado belum mencapai tahap pleno karena berbagai kendala. Tahun ini kita harus berbenah dan bersama-sama mendorong capaian hingga ke level nasional. Empat indikator utama, yaitu kapabilitas APIP, maturitas SPIP, nilai MRI, dan indeks efektivitas pengendalian korupsi, semuanya harus mencapai level 3,” pungkasnya. (Livrando Kambey)

Editor : Tanya Rompas