Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

BKPSDM Manado Periksa Pegawai yang Langgar Aturan Disiplin, PPPK Terancam Putus Perjanjian Kerja, ASN Dipecat

Livrando Kambey • Senin, 3 November 2025 | 17:20 WIB

 

Pemeriksaan yang dilakukan oleh BKPSDM Manado, Senin (3/11) kepada pegawai yang didapati melakukan pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh BKPSDM Manado, Senin (3/11) kepada pegawai yang didapati melakukan pelanggaran disiplin.

MANADOPOST.ID- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melanggar aturan disiplin dan kinerja ASN.

Kepala BKPSDM Kota Manado, Otniel Tewal mengatakan, pihaknya memang sampai saat ini gencar melakukan sidak kepada ASN dan PPPK. Dan hasilnya sudah banyak yang diperiksa.

"Sudah banyak yang kami periksa. Dan kami menang tak sebutkan nama," kata Kaban kepada Manado Post, Senin (3/11).

Menurutnya, jikalau sudah dalam pemeriksaan di BKPSDM, maka pelanggarannya sudah dikategorikan cukup berat.

"Dan kemungkinan besar itu dipecat. Sebab, kalau yang pelanggaran ringan-ringan itu hanya pembinaan dari kepala SKPD.

Akan tetapi, kalau dilimpahkan ke kami, berarti itu sudah pelanggaran sedang sampai berat. Jadi kemungkinan dipecat," tegasnya.

Dirinya menekankan bahwa pihaknya tidak main-main menghadapi ASN dan PPPK yang tidak disiplin.

"Jangan nanti ketika sudah dapat hukuman baru kemudian menyesal. Jadi kami harus tegas supaya ASN disiplin. Kan kalau semua ASN dan PPPK disiplin, maka pelayanan publik akan jadi bagus.

Ketika masyarakat cari kemudian tak ada di kantor, itu tak bagus. Jadi, kami akan perbanyak sidak," pungkasnya.

Diketahui, bagi PPPK yang tidak melaksanakan tugas selama 10 hari kerja berturut-turut atau lebih dari 28 hari kerja akumulasi dalam setahun, maka akan dikenakan sanksi hukuman disiplin yaitu Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) tidak dengan hormat. (Livrando Kambey)

Editor : Tanya Rompas