MANADOPOST.ID- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado Otniel Tewal secara tegas menyampaikan menolak gratifikasi dalam rangka pengusulan kenaikan pangkat bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu pun menjadi imbauan kepada anak buahnya di BKPSDM maupun ASN di lingkungan Pemerintah Kota Manado.
Menurutnya, tindakan gratifikasi sangat tidak diperbolehkan. Sebab mencederai integritas sebagai seorang ASN.
"Soal pengusulan kenaikan pangkat ASN itu harus melalui mekanisme. Ada syarat dan ketetuan. Jadi harus sesuai ketetuannya," kata Otniel.
Dijelaskannya, dalam Undang-undang (UU) 31/1999 junto UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pada pasal 12b, gratifikasi adalah salah satu jenis tindak pidana korupsi yang harus dicegah.
"Mari kita bangun budaya kerja yang bersih dan berintegritas. Kepercayaan yang diberikan ke kami adalah penghargaan tertinggi bagi kami," ujarnya.
Lebih jauh disampaikannya, memberikan pelayanan terbaik, adil dan tanpa pamrih adalah bagian dari tugasnya.
"Kinerja profesional adalah standart yang kami berikan untuk semua. Bukan sesuatu yang perlu dibeli," tandasnya.
Ditekankannya, setiap kali menolak gratifikasi, pihaknya tidak hanya menyelamatkan diri sendiri. Tapi juga sedang merawat sebuah harapan. Yaitu harapan akan sistem yang adil, birokrasi yang bersih dan melayani.
"Jadi, kami BKPSDM menolak gratifikasi dan katakan tidak pada koeupai," pungkasnya. (Livrando Kambey)
Editor : Tanya Rompas