MANADOPOST.ID- Komisi 1 DPRD Kota Manado menerima aspirasi dari sejumlah masyarakat Tuminting. Aspirasi tersebut terkait status tanah yang telah ditempati warga bertahun-tahun.
Anggota Komisi 1 DPRD Manado, Herry Kolondam membenarkan adanya aspirasi masyarakat yang masuk lewat surat ke lembaga legislatif.
"Masalah tanah yang saat ini ditempati masyarakat. Itu di Kelurahan Tuminting yang bersipatan dengan Kelurahan Mahawu," kata Kolondam kepala Manado Post, Senin (17/11).
Sepengetahuannya, yang ditempati masyarakat itu merupakan tanah eks hak guna usaha (HGU), dalam hal ini dikuasasi oleh pemerintah karena tak diperpanjang.
"Kemudian ditempati warga. Dan saat ini diperkirakan ada 100 kartu keluarga di situ. Mungkin ada kebijakan pemerintah saat itu.
Nah, bagi mereka status tanah itu belum jelas. Makanya masyarakat ingin mendapatkan kejelasan soal status tanah tersebut," tuturnya.
Pihaknya, kata dia, belum bisa memberikan penjelasan secara mendalam terkait status tanah tersebut.
"Kami tentu tak serta merta atau mengira-ngira itu milik siapa. Makanya kami akan fasilitasi persoalan ini dengan mengundang BPN dan Bagian Aset Pemkot Manado supaya bisa mendapat penjelasan. Dan semua bisa tahu status hukum tanah itu seperti apa," pungkasnya.
Komisi 1 pun telah menyusun jadwal untuk melakukan rapat dengar pendapat dengab pihak-pihak terkait untuk mendapat titik terang soal status tanah tersebut. (Livrando Kambey)
Editor : Tanya Rompas