Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Perda Perlindungan UMKM di Kota Manado Urgen, Akan Dibawa ke Bapemperda untuk Dibahas, Ini Dampak Positifnya

Livrando Kambey • Rabu, 21 Januari 2026 | 09:59 WIB
Andrew Palit
Andrew Palit

MANADOPOST.ID- Anggota DPRD Kota Manado Andrew Palit menyampaikan bahwa sudah saatnya ada Peraturan Daerah (Perda) perlindungan UMKM di Kota Manado.

Dirinya menekankan pentingnya payung hukum bagi pelaku usaha kecil agar memiliki kejelasan aturan dan perlindungan dalam menjalankan usahanya.

Menurutnya, Perda Perlindungan UMKM di Kota Manado merupakan sesuatu hal yang urgensi. Karena saat ini belum ada Perda yang secara spesifik melindungi dan mengatur pengusaha kecil di lokasi-lokasi strategis, seperti halnya di Kawasan Kampung Cina atau area publik lainnya.

"Perda ini bertujuan mengatur di mana saja pelaku UMKM diperbolehkan berdagang agar tertata rapi dan tidak melanggar aturan tata kota," ujat Andrew kepada Manado Post, Selasa (20/1).

Selain itu juga, dengan adanya Perda, maka bisa terhindar dari ​pemandangan yang terlihat seakan arogansi. Sebab, kata politisi muda PDI Perjuangan ini, tanpa aturan yang jelas, penertiban oleh aparat seperti Sat Pol PP sering kali terlihat 'jahat" atau arogan di mata masyarakat.

"Padahal mereka menjalankan tugas menegakkan Perda yang ada," tandasnya.

​Lebih jauh dijelaskannya, manfaat bagi Pelaku UMKM dengan adanya Perda yakni legalitas gratis.

Melalui Perda itu, bisa diusulkan adanya fasilitas pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan sertifikasi HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) secara gratis bagi brand lokal.

Kemudian, lanjutnya, ​bisa memudahkan pemerintah dalam mendata jumlah dan jenis UMKM, termasuk pedagang kaki lima, untuk pemberian bantuan atau pembinaan ke depan.

"Dan dapat ​keamanan berusaha. Pelaku UMKM dapat berjualan dengan tenang tanpa rasa takut akan pungutan liar atau penertiban mendadak karena sudah mengikuti aturan retribusi yang resmi. Misalnya retribusi sampah," ucapnya.

​Oleh karena itu, dirinya bersama rekan anggota DPRD lainnya akan tindak lanjut usulan Perda itu dengan membawa topik tersebut ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dibahas lebih lanjut sebagai Perda Inisiatif DPRD.

"Jika sudah ada, kan semua akan di tatawa untuk UMKM. Apa lagi ada banyak lokasi-lokasi yang berpotensi. Misalnya seperti di Tikala, Singkil, dan Katang Baru yang punya potensial jika dikelola dengan baik oleh pemerintah melalui regulasi yang tepat," jelasnya.

Personel Komisi 2 itu juga memberikan imbauan kepada para pelaku UMKM di seluruh Kota Manado agar saat ini tetap patuh pada aturan pemerintah dan tidak berjualan di zona terlarang, seperti trotoar atau jalan raya utama secara sembarangan.

"​Pentingnya etika dagang yang baik, dimana sesama pelaku UMKM harus saling menghormati dan mendukung satu sama lain," kuncinya. (Livrando Kambey)

Editor : Tanya Rompas