Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Jam Operasional Usaha Pariwisata di Manado Dibatasi Pada Perayaan Hari Besar Keagamaan

Livrando Kambey • Rabu, 18 Februari 2026 | 17:10 WIB
Ester Mamangkey
Ester Mamangkey

MANADOPOST.ID- Pemerintah Kota Manado mengeluarkan surat keputusan terkait pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha pariwisata di hari raya keagamaan.

Penegasan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Manado Nomor 46/kep/D.13/Par/2026 tentang Pembatasan Jam Operasional Usaha Pariwisata pada Perayaan Hari Besar Keagamaan.

Langkah itu diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat beragama yang menjalankan ibadah pada hari-hari besar keagamaan. Terlebih saat ini umat muslim memasuki bulan puasa.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan, pembatasan dan penutupan operasional berlaku bagi sejumlah jenis usaha pariwisata, antara lain klub malam, diskotik, rumah pijat (yang menyediakan minuman sebagai bagian tak terpisahkan), karaoke, serta SPA sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Manado, Easther Mamangkey mengatakan, kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022.

“Kebijakan ini bukan untuk mematikan usaha. Tapi untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan.

Apalagi menjelang ramadan, kita perlu menciptakan suasana yang kondusif dan saling menghargai,” kata Mamangkey.

Dinas Pariwisata akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta unsur TNI/Polri untuk melakukan pengawasan, pemantauan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha hiburan malam. Dengan harapan semua bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Jika ada yang melanggar, tentu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Pembatasan tersebut tidak hanya berlaku pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri saja. Tetapi juga pada perayaan hari besar keagamaan lainnya seperti Hari Raya Natal bagi umat Kristen dan Katolik, Nyepi bagi umat Hindu, Waisak bagi umat Buddha, serta Tahun Baru Imlek bagi umat Konghucu.

Kebijakan ini diharapkan bisa menciptakan suasana yang aman, tertib dan harmonis di tengah masyarakat yang majemuk tanpa mengabaikan roda perekonomian sektor pariwisata.

Diketahui, untuk pembatasan jam operasional yakni 18.00-02.00 Wita dan 19.00-02.00 Wita. (Livrando Kambey)

Editor : Tanya Rompas