Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Sekkot Manado Lakukan Proses Klarifikasi Terhadap Kadis Naker

Livrando Kambey • Senin, 16 Maret 2026 | 17:44 WIB

Suasana proses klarifikasi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Senin (16/3) di ruang Asisten 3 Pemkot Manado
Suasana proses klarifikasi kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Senin (16/3) di ruang Asisten 3 Pemkot Manado

MANADOPOST.ID- Pemerintah Kota Manado telah melakukan pemanggilan, Senin (16/3) untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Kota Manado, Fadly Kasim.

Proses klarifikasi dilakukan di ruangan Asisten 3 Wali Kota itu nampak dipimpin langsung Sekretaris Deerah Kota (Sekkot) Steaven Dandel.

"Dalam konteks Aparatur Sipil Negara (ASN), dan karena ASN itu adalah warga negara yang terikat dengan undang-undang, bahwa tindak tanduk dan sikap yang harus ditunjukkan itu betul-betul harus mengayomi masyarakat justru," kata Dandel saat diwawancarai usai proses klarifikasi

Oleh karena itu, lanjutnya, ketika ada kegaduhan yang ditimbulkan oleh ASN, sebagai bagian dari Pemerintah Kota Manado, pihaknya ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melaksanakan penegakan disiplin untuk mengoreksi tindak tanduk yang telah menyebabkan kegaduhan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado Otniel Tewal, mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi.

"Ini baru tahapan lakukan permintaan klarifikasi dan keterangan terkait statement tersebut.

Diklarifikasi apakah betul, kemudian apa maksud dari tujuan statement itu. Kami akan kaji. Ada tim pemeriksa juga.

Jadi kami lihat ini di sisi kode etik dan perilaku. Itu memang tidak diatur di disiplin. Tapi ada aturan yang mengatur tentang kode etik atau perilaku.

Kalau sampai klarifikasinya mengarah ke situ (kode etik dan perilaku), kami akan hubungkan dengan hukuman yang sesuai regulasi dan aturan.

Tapi, kalaupun seandainya ada hal pembelaan misalnya dijelaskan ke kami bahwa apa yang disampaikan maksudnya bukan seperti itu, tentu ada kajian lain," jelasnya. (Livrando Kambey)

Editor : Tanya Rompas