Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Malalayang Diamankan, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang, Terancam Penjara 6 Bulan atau Denda 50 Juta

Livrando Kambey • Senin, 23 Maret 2026 | 18:05 WIB

Photo
Photo

MANADOPOST.ID- Stenly Boyodo alias Kulo warga Malalayang Satu, Lingkungan 8 saat ini telah diamankan Pemerintah Kelurahan Malalayang karena tindakan yang berulang membuang sampah sembarangan.

Aksinya tersebut akhirnya terekam kamera CCTV sedang membuang sampah di jembatan samping SMEK Malalayang.

"Sat Pol PP sementara proses. Tinggal menunggu jadwal sidang," kata Camat Malalayang, Yusuf Kopitoy kepada Manado Post, Senin (23/3).

Pelaku sempat disebut memiliki gangguan mental. Namun menurut informasi, dirinya ternyata sering mabuk.

​"Ketua lingkungan sudah laporkan ke saya, ternyata yang bersangkutan sering ditegur karena berulang kali membuang sampah sembarangan.

Nah, ini sudah ada bukti CCTV. Jadi kita proses. Kalau disebut gangguan mental, tetap dia diproses. Kan tinggal melihat keputusan hakim seperti apa. Tapi dia juga bukan murni gangguan mental. Saya dapat informasi dia pemabuk," bebernya.

Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Manado Novly Siwi Novly menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah diamankan. Dan ternyata seorang tukang parkir di seputaran salah satu dealer di Malalayang.

"Yang Bersangkutan sudah diamankan ke rumah Ketua Lingkungan 8, Kelurahan Malalayang. Dan sudah diambil datanya. Kemudian nanti akan dipanggil ke kantor (Sat Pol PP) untuk diproses," kata Kasat kepada Manado Post.

Dirinya pun mengimbau agar masyarakat jangan lagi membuang sampah sembarangan. Sebab, jika kedapatan, maka ada sanki pidana sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado.

Diketahui, dalam Perda Kota Manado Nomor 1/2021 Pasal 50a disebutkan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Dan untuk sanksinya ditegaskan pada Pasal 53 ayat 1, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 50 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran. (Livrando Kambey)

Editor : Tanya Rompas