MANADOPOST.ID-Olahraga Padel saat ini sedang populer. Di Kota Manado, usaha olahraga tersebut mulai menjamur.
Dalam rapat pembahasan LKPJ Wali Kota, Kamis (9/4), hal tersebut sempat disinggung beberapa anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Manado.
Terlebih soal apakah usaha olahraga Padel sudah dipungut pajak.
Akan hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado, Jefry Mongdong menjelaskan, Padel adalah salah satu olahraga permainan yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintahan Daerah.
"Demikian juga dengan Perda 1/2024 Kota Manado, dimana Padel adalah salah satu objek pajak," kata Mongdong.
Oleh karena itu, kata dia, Pihaknya sudah mendata sekian usaha Padel yang ada di Kota Manado.
"Ada yang tahap finishing. Tetapi juga ada yang sudah beroperasi, itu terdata sebanyak 5 (usaha Padel). Mereka sudah siap untuk membayar.
Kami sudah mendata, mendaftarkan. Kan itu ada proses untuk menerbitkan NPWPD. Nah, jika NPWPD-nya itu terbit, maka segera di bulan berikutnya untuk langsung bayar. Tarifnya, 10 persen. Sama dengan pada umumnya PBJT," jelasnya.
Untuk yang sementara finishing, lanjutnya, pihaknya harus menunggu sampai selesai, baru dipungut pajak.
"Kita melihat dulu izinnya. Jangan sampai kita berharap itu Padel, tapi ternyata jadi kamar kos, atau soccer. Itu contoh.
Jadi, kalau sudah terbentuk, baru bisa kami pastikan. Tapi kalau yang sekarang sudah pasti beroperasi, itu ada 5," pungkasnya. (lak)
Editor : Livrando Kambey