MANADOPOST.ID-Lima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado diberhentikan atau putus kontrak.
Pemberhentian tersebut ada yang karena kasus disiplin, kode etik dan pensiun.
"Ada yang hukuman pemberhentian karena sanksi disiplin, kode etik dan ada yang pensiun," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado, Otniel Tewal kepada Manado, Senin (13/4).
Dijelaskannya, yang diberhentikan atau putus kontrak itu sudah lama diproses oleh BKPSDM dengan kasus disiplin yaitu tak masuk kantor sudah lebih dari 10 kali.
"Jadi, sudah melanggar sesuai dengan perjanjian kontrak. Kan mereka itu berbasis perjanjian kontrak. Jadi sudah di atas 10 kali absen masuk kantor. Sehingga harus diproses pemeriksaan. Karena di kontrak itu, batas 10," jelasnya.
Dalam proses klarifikasi, lanjutnya, ketika tidak bisa memberikan pertanggungjawaban atas ketidakhadiran tersebut, maka pihaknya memberikan sanksi tegas.
"Jadi, mereka tidak disiplin, putus kontrak," tegasnya.
Selain sanksi disiplin, ada juga yang kena kode etik dan perilaku.
"Nah, lima orang yang diberhentikan ini karena kasus kode etik perilaku, disiplin dan pensiun. Dan surat keputusan keluar tahun ini," pungkasnya. (lak)
Editor : Livrando Kambey