MANADOPOST.ID-Aktivitas masyarakat di Kota Manado saat ini terus terawasi. Terlebih jika ada warga yang membuang sampah sembarangan.
Selain CCTV, warga sekitar diberikan edukasi untuk melapor jika melihat oknum yang membuang sampah sembarangan atau di luar jam yang ditentukan.
"Pelaporan itu diharapkan menyertakan bukti berupa foto atau video untuk memudahkan proses cross-check.
Nanti kita akan proses penegakan aturan lewat tindak pidana ringan (Tipiring)," ujar Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, DLH Manado Yuli Karauan kepada Manado Post, Kamis (23/4).
Penindakan terhadap pelanggar aturan pembuangan sampah dilakukan melalui sidang Tipiring, dengan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja.
Disampaikannya, saat ini sampah yang berada di dalam wilayah permukiman, seperti di lorong-lorong, merupakan tanggung jawab wilayah masing-masing.
Akan tetapi, pihaknya terap melakukan pengawasan rutin.
Terutama jika ada laporan penumpukan sampah di pinggir jalan yang belum terangkut selama 2-3 hari.
"Memang kendala pengangkutan sampah di lapangan sering kali dikonfirmasikan langsung kepada pihak wilayah dan masyarakat sekitar.
Dan, hingga saat ini, laporan yang mendominasi lebih banyak terkait penumpukan sampah sembarangan," terangnya.
Ditambahkannya, jika terdapat pengaduan masyarakat terkait sampah, bidang teknis akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk tindak lanjut. (lak)
Editor : Livrando Kambey