
Oleh: Dr. Reinhard Tololiu – Aspidum Kejati Sulut

ADA simfoni yang paling sunyi, yang justru ada pada nada terakhirnya. Senin, 7 September 2026, Jacob Hendrik Pattipeilohy genap berusia enam puluh tahun. Tanggal itu bukan hanya membawa kembali ingatan kepada Ambon, kota tempat ia dilahirkan pada 7 September 1966, tetapi juga menjadi penanda berakhirnya satu babak kepemimpinan strukturalnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Ada rasa getir yang manis di sana: hari yang biasanya dirayakan sebagai permulaan usia baru kali ini datang bersama saat untuk menyerahkan podium kepada tangan yang lain.
Namun pengabdian tidak pernah lahir dalam sehari, dan seorang pemimpin tidak tiba-tiba menjadi maestro ketika tongkat dirigen diletakkan di tangannya. Ia menamatkan Pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Pattimura pada tahun 1990, kemudian meraih Magister Hukum dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada 2003. Kariernya ditempa melalui beragam penugasan: memimpin Kejaksaan Negeri Sleman, menjadi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, hingga Direktur pada Jaksa Agung Muda Intelijen. Perjalanan panjang itu mengajarkannya bahwa hukum bukan hanya perkara berbicara lantang, tetapi juga mendengar dengan teliti, menangkap nada yang tidak selaras sebelum berubah menjadi kegaduhan.
Podium pertamanya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi berada di Sulawesi Tengah. Ia dilantik pada tanggal 17 Pebruari 2021 di Auditorium Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta. Di Palu, salah satu kerja yang dikenang adalah pendampingan Jaksa Pengacara Negara dalam sengketa Lapangan Golf Talise atau Bumi Roviga. Melalui Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 133/Pdt.G/2020 PN Palu tanggal 30 Juni 2021, gugatan pihak lawan dinyatakan tidak dapat diterima. Karena itu, posisi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas aset yang disebut bernilai sekitar Rp. 60 milyar berhasil dipertahankan dalam perkara tersebut. Ketika meninggalkan Palu pada 2022, Pak Hendrik (demikian ia sering disebut) tidak menaruh seluruh keberhasilan itu di pundaknya sendiri. Ia mengakui bahwa capaian tersebut mustahil diraih tanpa dukungan masyarakat, LSM, wartawan, dan seluruh jajarannya.
Dari Sulawesi Tengah, ia kembali ke Kejaksaan Agung sebagai Direktur A pada JAM Intel. Tiga tahun kemudian, Keputusan Jaksa Agung Nomor 854 Tahun 2025 tanggal 13 Oktober 2025 membawanya ke Sulawesi Utara. Ia dilantik pada 23 Oktober 2025, menggantikan Andi Muhammad Taufik. Masa kepemimpinannya di Bumi Nyiur Melambai memang tidak panjang, tetapi bergerak dalam tempo yang sangat padat.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


