MANADOPOST.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Manado telah memulai pelaksanaan Evaluasi Perkembangan Kelurahan Tahun 2026.
Kegiatan tersebut digelar di Kelurahan Wenang Selatan, Kecamatan Wenang, Senin (8/6).
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Manado, Rollies Rondonuwu mengatakan, Evaluasi Perkembangan Tingkat Kelurahan Kota Manado akan dilakukan secara objektif, transparan dan tanpa adanya intervensi pihak manapun.
"Kami tidak menerima titipan. Panitia akan bekerja secara objektif dan selektif. Biarkan setiap kelurahan berkompetisi melalui administrasi yang baik dan sesuai fakta.
Jika ada titipan, berarti kita mengajarkan tata kelola pemerintahan yang tidak benar," tegas Rollies.
Dijelaskannya, kegiatan yang selama ini dikenal masyarakat sebagai lomba kelurahan, pada dasarnya merupakan evaluasi perkembangan kelurahan yang bertujuan mengukur capaian pembangunan dan kinerja pemerintahan di tingkat kelurahan.
Menurutnya, substansi utama penilaian bukan sekadar kompetisi. Melainkan melihat sejauh mana perkembangan dan kemajuan yang telah dicapai setiap kelurahan berdasarkan data serta kondisi riil di lapangan.
"Hasil penilaian akan menjadi dasar dalam menentukan kelurahan yang nantinya mewakili Kota Manado pada tingkat Provinsi Sulawesi Utara hingga ke tingkat nasional," tandasnya.
Dirinya juga mengingatkan seluruh lurah agar memberikan perhatian serius terhadap pengisian dan pembaruan data Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel), Sistem Informasi Profil Desa dan Kelurahan (Epdeskel), serta administrasi Tim Penggerak PKK.
Ketiga instrumen tersebut, lanjutnya, menjadi indikator utama dalam mengukur perkembangan sebuah kelurahan.
"Karena, melalui Prodeskel dan Epdeskel kita bisa melihat perkembangan kelurahan dari tahun ke tahun. Karena itu pengisian data harus dilakukan secara benar, akurat, dan sesuai kondisi yang sebenarnya," terangnya.
Lebih jauh disampaikannya, manipulasi data justru akan merugikan pemerintah dalam menyusun program pembangunan.
"Perkembangan Kota Manado ada di jantung kelurahan. Jika data yang diinput tidak sesuai kondisi nyata, maka pemerintah akan kesulitan menyusun kebijakan yang tepat.
Maka dari itu jangan memanipulasi data hanya untuk mendapatkan nilai yang baik," tegasnya.
Jadwal penilaian tingkat Provinsi Sulawesi Utara telah ditetapkan pada 15 Juni 2026. Tim penilai tingkat kota diharapkan bekerja ekstra untuk segera menyelesaikan proses evaluasi di seluruh kecamatan.
Panitia pun diminta mempercepat proses penilaiannya. Sehingga Kota Manado memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembenahan terhadap kelurahan yang nantinya ditetapkan sebagai wakil daerah.
"Kita harus mengejar waktu. Kelurahan yang terpilih sebagai utusan Kota Manado harus memiliki kesempatan melakukan pembenahan sebelum mengikuti penilaian tingkat provinsi," ucapnya. (lak)
Editor : Livrando Kambey