MANADOPOST.ID–Komisi III DPRD Kota Manado mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan, Rabu (26/8), di ruang Komisi III.
Raperda yang merupakan inisiatif DPRD ini disiapkan sebagai payung hukum untuk mengatur sistem transportasi di Kota Manado, mulai dari angkutan darat, transportasi laut, operasional Bus Trans Manado, kendaraan roda tiga atau bajaj, nama-nama jalan, hingga rencana pengembangan moda transportasi baru seperti bus listrik.
Ketua Komisi III DPRD Manado, Jean Sumilat mengatakan, pihaknya diberi tanggung jawab untuk merancang dan memproses Raperda tersebut hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda) resmi.
“Perda ini sangat penting karena akan menjadi dasar hukum dalam penataan sistem transportasi di Kota Manado agar lebih tertib, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Sumilat.
Menurutnya, percepatan pembahasan Perda juga berkaitan dengan penyerahan pengoperasian 16 unit Bus Trans Manado dari kementerian kepada Pemerintah Kota Manado.
Dengan adanya regulasi yang kuat, diharapkan pemerintah pusat dapat memberikan dukungan tambahan berupa penambahan armada.
Saat ini, layanan Trans Manado masih terbatas dan baru menjangkau sejumlah titik percontohan. Penambahan armada diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan hingga ke wilayah lain di Kota Manado.
Selain mengatur Trans Manado, Raperda tersebut juga akan mengatur pembagian zona operasional kendaraan roda tiga atau bajaj, penetapan rute dan nama jalan yang dilalui angkutan umum, serta aturan mengenai moda transportasi baru.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado, Jeffry Wowor, menjelaskan bahwa regulasi ini akan memperkuat seluruh aspek transportasi, baik darat maupun laut.
“Di dalam Perda nanti akan diatur operasional Bus Trans Manado, nama-nama rute jalan, rencana bus listrik, operasional roda tiga atau bajaj, hingga sanksi bagi pelanggaran. Namun saat ini masih dalam tahap perencanaan dan penyusunan,” kata Wowor.
DPRD dan Dinas Perhubungan berharap kehadiran Perda Transportasi nantinya dapat menjadi fondasi bagi terciptanya sistem transportasi yang modern, terintegrasi, aman, dan mampu mendukung mobilitas masyarakat di Kota Manado.
Nampak personel Komisi 3 yang ikut dalam RDP tersebut yakni Wakil Ketua Stenly Tamo, Sekretaris Jandri Amrain, anggota masing-masing Veronika Nangka, Nur Amalia, Elryc Mosal dan Dolfie Angkouw. (lak)
Editor : Livrando Kambey