MANADOPOST.ID-Keberadaan bajaj yang masih beroperasi di sejumlah ruas jalan Kota Manado kembali menuai sorotan tajam DPRD Manado.
Di tengah persiapan menghadirkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Transportasi, keberadaan kendaraan tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya besar soal pengawasan dan ketegasan Dinas Perhubungan (Dishub).
Persoalan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Manado bersama Dishub, Rabu (26/8), yang membahas rancangan Perda Transportasi.
Anggota Komisi 3, Nur Amalia, mempertanyakan sejauh mana Dishub mampu menertibkan bajaj yang hingga kini masih terlihat beroperasi, bahkan disebut semakin bebas melintas di kawasan pusat kota.
“Apalagi sekarang bisa jalan dengan bebas di mana-mana,” sorot Nur Amalia.
Sorotan serupa disampaikan personel Komisi 3, Veronika Nangka. Ia mengungkapkan, saat melakukan kunjungan ke Kementerian Perhubungan, pihaknya mendapat penjelasan bahwa keberadaan bajaj kini telah diperketat.
Namun, kondisi di lapangan justru dinilai berbanding terbalik.
“Waktu di kementerian kami pikir ini sudah ketat. Tapi kenyataannya malah lebih banyak,” ungkap Veronika.
Sementara itu, Sekretaris Komisi 3, Yandri Amrain menilai belum adanya Perda yang secara tegas mengatur transportasi menjadi salah satu celah yang membuat bajaj semakin banyak beroperasi.
Menurutnya, persoalan bajaj tidak boleh dibiarkan tanpa arah dan kepastian regulasi. Jika tidak diatur sejak awal, bukan tidak mungkin kendaraan yang kini beroperasi justru menjadi persoalan baru bagi Kota Manado di kemudian hari.
“Karena belum ada Perda, jadi bajaj banyak yang berkeliaran," tegas Jandri.
Ia mendorong agar keberadaan bajaj nantinya diatur secara jelas dalam Perda Transportasi, mulai dari wilayah operasional hingga mekanisme pengawasan dan sanksi.
“Memang Manado ini tidak cocok untuk bajaj. Karena kan Manado sedang menuju ke Kota modern. Jadi kalau bisa diatur dengan baik dalam Perda. Jangan sampai masuk di tengah kota, atau seperti apa. Kemudian juga termasuk sanksi-sanksinya diatur,” ujarnya. (lak)
Editor : Livrando Kambey