“Operasi penangkapan dilakukan sekitar tanggal 3 Desember 2024 malam di wilayah Kotamobagu,” ungkap seorang informan sembari meminta identitasnya tidak di-publish. “Bahkan sudah ada yang diperiksa terkait penangkapan tersebut,” tambahnya.
Barang bukti tersebut diduga milik seorang warga bernama Ko Ali, yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Penemuan ini mengundang perhatian publik mengingat bahaya penggunaan zat kimia tersebut.
Polda Sulut sendiri belum memberikan rincian mengenai tujuan penyimpanan atau kemungkinan peruntukan sianida tersebut.
Diketahui, Sianida adalah senyawa kimia yang terdiri dari unsur karbon dan nitrogen. Zat ini tersedia dalam bentuk gas, cairan, dan padat.
Sianida sangat beracun dan bisa membahayakan kesehatan, bahkan merenggut nyawa seseorang. Racun ini juga berbahaya bagi hewan, seperti kucing dan anjing.(gnr)
Editor : Grand Regar