Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Mangkat Imbau Segera Laporkan SPT

Jackly Makaraung • Kamis, 13 Maret 2025 | 21:49 WIB

Pemkot dan KPP Pratama
Pemkot dan KPP Pratama
MANADOPOST.ID—Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat SH MH mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Hal ini dikatakan Rendy saat menerima SPT Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu, Novi Munarianto di Kantor Pemkot, Kamis (13/3). “Saya mengajak seluruh Wajib Pajak di Kota Kotamobagu untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dan sebelum tanggal 30 April 2025, untuk Wajib Pajak Badan,” ujar Rendy.

Wakil Wali Kota juga menekankan pentingnya pelaporan SPT Tahunan sebagai bentuk kontribusi masyarakat dalam pembangunan daerah. “Dengan kepatuhan kita dalam melaporkan SPT Tahunan, kita turut berkontribusi dalam membangun infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai layanan publik lainnya yang bermanfaat bagi kita semua,” tambahnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Kotamobagu, para Asisten, Pimpinan OPD, serta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.(*)

Editor : Jackly Makaraung
#Kotamobagu #Rendy Mangkat