X Corp, perusahaan milik Elon Musk, mengajukan gugatan hukum terhadap sebuah startup bernama Operation Bluebird. Gugatan ini diajukan di pengadilan federal Delaware, Amerika Serikat.
Gugatan tersebut muncul setelah Operation Bluebird mencoba membatalkan merek dagang Twitter. Tujuannya adalah untuk menggunakan kembali nama Twitter sebagai platform media sosial baru.
Menurut X Corp, merek Twitter masih aktif dan tidak pernah ditinggalkan. Dalam dokumen gugatan, X menyebut merek tersebut “masih hidup dan digunakan secara luas”.
X Corp menilai langkah Operation Bluebird sebagai upaya mencuri merek dagang. Perusahaan menegaskan bahwa tindakan itu merupakan pelanggaran hukum merek dagang.
Dalam gugatan itu, X Corp menyatakan bahwa rebranding dari Twitter ke X bukan berarti meninggalkan hak atas merek Twitter. Menurut X, perubahan nama tidak sama dengan penghapusan merek secara hukum.
Elon Musk diketahui membeli Twitter senilai 44 miliar dolar AS pada 2022. Setelah akuisisi, ia mengganti nama platform tersebut menjadi X.
Baca Juga: X Didenda Uni Eropa Regulasi Digital Makin Ketat
Pada 2023, Musk sempat menyatakan bahwa perusahaan akan meninggalkan merek Twitter secara bertahap. Ia juga mengatakan akan “mengucapkan selamat tinggal pada burung-burung Twitter”.
Namun, X Corp menegaskan bahwa Twitter masih digunakan dalam banyak bentuk. Jutaan pengguna masih mengakses platform melalui domain twitter.com.
Selain itu, banyak pengguna dan bisnis masih menyebut platform tersebut sebagai Twitter. X Corp juga mengklaim masih aktif menjaga dan menegakkan hak merek Twitter.
Operation Bluebird sendiri berbasis di Virginia, Amerika Serikat. Perusahaan ini mengajukan permohonan ke Kantor Paten dan Merek Dagang AS pada 2 Desember.
Dalam permohonannya, Bluebird menyebut bahwa X telah meninggalkan merek Twitter. Mereka ingin menggunakan merek tersebut untuk platform baru bernama “twitter.new”.
Bluebird bahkan mengajukan pendaftaran merek Twitter atas nama mereka sendiri. Langkah ini langsung ditentang keras oleh X Corp.
Permohonan pembatalan merek Twitter diajukan oleh Stephen Coates. Ia merupakan mantan pengacara merek dagang Twitter yang kini menjadi penasihat hukum Bluebird.
Pendiri Operation Bluebird, Michael Peroff, menyatakan bahwa langkah mereka sesuai hukum merek dagang. Ia mengklaim perusahaannya siap melanjutkan proses hukum sejauh apa pun.
Sementara itu, pihak X Corp belum memberikan komentar tambahan di luar dokumen gugatan. Pengacara dan juru bicara X juga belum merespons permintaan media.
Dalam gugatannya, X Corp meminta ganti rugi finansial dalam jumlah yang tidak disebutkan. X juga menilai platform Twitter versi Bluebird berpotensi membingungkan publik.
X Corp menegaskan bahwa Twitter adalah salah satu merek paling dikenal di dunia. Menurut mereka, merek tersebut sepenuhnya masih menjadi milik X Corp.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi preseden penting dalam dunia merek dagang teknologi. Terutama terkait rebranding besar yang dilakukan perusahaan global.
(rm)
Editor : Jasinta Bolang